Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orangtua Pemohon yang tercantum pada tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201CLT281220116658, Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-07 Dd 0210348, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-07 DI 0136273, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor: DN-07 Ma 0021172 menerangkan nama orangtua Pemohon PITISTA PAKPAHAN Menjadi FITISTA PAKPAHAN sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga Nomor: 1201072812090002 dan Kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK : 1201071906560002;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama orangtua Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1201CLT281220116658, dan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama orangtua Pemohon yang tercantum pada Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-07 Dd 0210348, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-07 DI 0136273, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor: DN-07 Ma 0021172 menerangkan nama orangtua Pemohon PITISTA PAKPAHAN Menjadi FITISTA PAKPAHAN sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga Nomor: 1201072812090002 dan Kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK : 1201071906560002;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|