Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Hari Minggu tanggal 29 Juni 1997 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Mirgong Hasibuan;
3.Memberikan Izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Mirgong Hasibuan Bin Jabastari tersebut;
4.Memerintahkan PEMOHON memberikan salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
5.Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. |