Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ANWAR HAMZAH ALS NUEK pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan S.M Raja Gang.Nuri, Kel.Aek parombunan, Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jl.Damai, Kel.Aek parombunan, Kec.Sibolga selatan, Kota Sibolga tepatnya dipinggir jalan terdakwa menerima Narkotika Ganja dari HENDRIK sebanyak 1 (satu) kg, kemudian terdakwa pergi ke bukit dibelakang SD Negeri 83 di Aek parombunan dan menyimpan narkotika ganja tersebut disemak-semak, kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa di Jl.Mahoni, kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi ke bukit dibelakang SD Negeri 83 tersebut dan mengambil narkotika ganja tersebut, kemudian terdakwa bawa ke Gang.Nuri di Jl.S.M Raja untuk melakukan transaksi jual beli narkotika ganja tersebut, kemudian tidak lama datang petugas kepolisian secara tiba-tiba, dan mengatakan “WOI WOI WOI..... DIAM KAU !!! JANGAN KAU LARI !!!....” dan karna terdakwa takut dan panik, terdakwa melarikan diri dari atas becak milik terdakwa, namun terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian disebuah jalan di Gang.Nuri tersebut, Kemudian terdakwa dibawa ke becak milik terdakwa dan ditemukan narkotika ganja dari atas becak milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang-barang milik terdakwa diamankan dan dibawa kekantor sat Resnarkoba Pores Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis ganja, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik besar berisikan narkotika (ganja) dibalut lakban warna coklat ditimbang brutto 978.04 (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma nol empat) gram Netto 963.42 (sembilan ratus enam puluh tiga koma empat dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 5986/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ANWAR HAMZAH alias NUEK adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANWAR HAMZAH ALS NUEK pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan S.M Raja Gang.Nuri, Kel.Aek parombunan, Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Sebelumnya saksi Zulkifli, saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang, saksi Ajis Asnan A Sputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang (keempatnya anggota Kepolisian) sudah sekira 3 (tiga) hari lamanya melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat/Informan yang mengucapkan bahwa terdakwa diduga Menjual narkotika Ganja di wilayah Aek parombunan Kota Sibolga. Kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, hingga pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB saksi dan Peugas Kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jalan S.M Raja Gang.Nuri, Kel.Aek parombunan, Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga.Kemudian Petugas Kepolisian mendatangi lokasi dan mendapati terdakwa sedang berada diatas becak motor miliknya, kemudian ketika terdakwa melihat Petugas Kepolisian, terdakwa melarikan diri dari atas becak, kemudian Petugas Kepolisian langsung mengejar terdakwa dan mengatakan “WOIIII….. WOI.. DIAM KAU !!! JANGAN LARI KAU…!!! Kemudian Petugas Kepolisian pun berhasil menangkap terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian pun membawa terdakwa ke posisi awal terdakwa berada yaitu di atas becak motor miliknya. Kemudian Petugas Kepolisian menemukan narkotika ganja diatas becak motor milik terdakwa. kemudian dilakukan introgasi dan mengaku bahwa narkotika Ganja tersebut adalah MILIK terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti miliknya diamankan dan dibawa kekantor Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastik besar berisikan narkotika (ganja) dibalut lakban warna coklat ditimbang brutto 978.04 (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma nol empat) gram Netto 963.42 (sembilan ratus enam puluh tiga koma empat dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 5986/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ANWAR HAMZAH alias NUEK adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
|