Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.Bth/2024/PN Sbg Mariani Pasaribu 1.Relia Purba
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah
3.Kelurahan Bonalumban
4.Kelurahan Sibuluan Nauli
5.Notaris Purnama, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.Bth/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mariani Pasaribu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lae Luhung GirsangMariani Pasaribu
Tergugat
NoNama
1Relia Purba
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah
3Kelurahan Bonalumban
4Kelurahan Sibuluan Nauli
5Notaris Purnama, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan Perlawan yang diajukan para Pelawan untuk seluruhnya
2.Menyatakan Pelawan sebagai pelawan yang baik dan benar
3.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor Perkara 14/Pdt.G/2018PN Sbg Tertanggal Kamis 15 November 2018, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 52/PDT/2019/PT MDN tertanggal Kamis 25 April 2019, Jo Putusan Mahkamah Agung R.I No 1472 K/PDt/2021 tertanggal Rabu 16 Juni 2021 yang telah berkekuatan Hukum tetap (Putusan Yang dilawan ) sudah tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi ;
4.Menyatakan Bahwa Terlawan I sudah melakukan perbuatan melanggar Prosedur Pendaftaran yang mana Sertipikat Nomor 33 Atas Nama Relia Purba bukan beralamat Bungus Lorong-Lorong II,Naga Timbul Desa Bona Lumban Kecamatan,Sibolga Kabupaten Dati II Tapanuli Tengah yang sekarang sudah menjadi Jendral Faisal Tanjung Lorong V , Kelurahan Bona Lumban ,Kecamatan Tukka ,Kabupaten Tapanuli Tengah
5.Menyatakan tidak berkekuatan Hukum dengan segala surat Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 33 Desa Sibuluan –II Terbit tanggal 03 April 2002 ,Surat Ukut Nomor 08/Sibuluan –II/2002 tanggal 01 April 2002 seluas 3.378 M2 ( Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delepan Meter Persegi ) yang terletak di sibuluan –II Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, atas nama Relia Purba
6.Mewajibkan Terlawan II Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Tengah Mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 33 Desa Sibuluan –II Terbit tanggal 03 April 2002 ,Surat Ukut Nomor 08/Sibuluan –II/2002 tanggal 01 April 2002 seluas 3.378 M2 ( Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delepan Meter Persegi ) yang terletak di sibuluan –II Kecamatan Sibolga ,Kabupaten Tapanuli Tengah ,atas nama Relia Purba atas prosedur terbit nya Sertipikat Hak  Milik salah dan cacat Hukum tidak sesuai penerbitan
7.Menghukum Tergugat I Untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila yang mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon kiranya untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo Et Bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak