Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Sbg SUDIANI HARITA 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIANI HARITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.    DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melaksanakan atau membatalkan lelang atas :
1.Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :  493 Kelurahan Aek Parombunan  berupa sebidang tanah seluas 200,- M2 (Dua Ratus Meter Persegi)  Terletak di Kelurahan  Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Nama Pemegang Hak Tertulis/terdaftar atas nama YASIDUHU ZENDRATO dan SUDIANI HARITA.
2.Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :  290 Kelurahan Aek Parombunan  berupa sebidang tanah dan Bangunan seluas 149,- M2 (Seratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi)  Terletak di Kelurahan  Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Nama Pemegang Hak Tertulis/terdaftar atas nama YASIDUHU ZENDRATO.

II.DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant); dikarenakan Penggugat masih membayarkan cicilan Per-bulannya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
3.Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
4.Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 30.000.000,- + Rp. 70.000.000,- = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;

ATAU
SUBSIDER :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak