Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Sbg Rika Nur Aini KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PANDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/PN Sbg
Pemohon
NoNama
1Rika Nur Aini
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PANDAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan yang dilakukan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: S. Tap/05/VI/Res 1.6/2021 ReskrimTertanggal 25 Juni 2022 adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka denganNomor: S. Tap/05/VI/Res 1.6/2021 ReskrimTertanggal 25 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/10/VI/Res 1.6/2022/Reskrim tanggal Juni 2022, Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/18/III/2022/SEK PANDAN/RES TAPTENG/POLDASU, tanggal 22 Maret 2022 adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: K/06/VI/Res 1.6/2022/Reskrim Tertanggal 27 Juni 2022;
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengehentikan Penyidikn terhadap Pemohon berdasarkan  Surat Penetapan Tersangka denganNomor: S. Tap/05/VI/Res 1.6/2021 ReskrimTertanggal 25 Juni 2022, Surat Surat PerintahPenyidikanNomor: Sprin.Sidik/10/VI/Res 1.6/2022/ReskrimtanggalJuni 2022, Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/18/III/2022/SEK PANDAN/RES TAPTENG/POLDASU, tanggal 22 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya