Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa FANDY FERNANDO pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga tepatnya di pinggor jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa mulanya, Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu untuk dijualkan kepada pembeli dari temannya yang bernama TULUS (DPO). Pada hari Senin 04 November 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah menuju Taman di Sibolga Julu untuk membeli narkotika jenis sabu kepada TULUS (DPO). Setibanya di Taman Sibolga Julu, Terdakwa langsung menjumpai TULUS (DPO) dan membisikkan ke telinga TULUS (DPO) bahwa Terdakwa hendak membeli setengah jie/gram narkotika jenis sabu dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada TULUS (DPO). Kemudian TULUS (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu sebentar, lalu pergi sambil menelpon temannya. Setelah sekitar 5 (lima) menit, TULUS (DPO) kembali menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan Terdakwa langsung menerimanya.
- Bahwa kemudian Terdakwa pergi menuju ujung daerah Hutabarangan dekat tempat tinggal Terdakwa tepatnya di pinggir sungai untuk mempaketi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket kecil-kecil siap edar, setelah selesai mempaketi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang telah ia persiapkan. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, datang teman Terdakwa yang bernama DEDI yang bermaksud hendak mengajak Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada TULUS, namun karena DEDI sudah melihat Terdakwa sudah mempaketi narkotika jenis sabu tersebut, DEDI langsung membeli 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian meminta kepada DEDI agar mengajak teman-teman DEDI yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa menjanjikan kepada DEDI akan memberikan konsumsi narkotika jenis sabu secara gratis jika DEDI membawa pembeli lain, dan permintaan Terdakwa diiyakan oleh DEDI.
- Bahwa kemudian esok harinya, pada 5 November 2024 pukul 09.30 WIB DEDI datang bersama temannya yang tidak dikenal oleh Terdakwa untuk membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan langsung diterima oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada DEDI dan temannya. Kemudian DEDI dan temannya langsung mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024, setelah Terdakwa selesai kerja membongkar ikan di PT ASAHI, Terdakwa singgah di Taman Sibolga Julu untuk membeli minuman dingin, kemudian Terdakwa berjumpa dengan temannya yang bernama ROLLI dimana ROLLI hendak membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa sebanyak setengah jie/gram dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan menanyakan ketersediaan barang tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan paket narkotika tersebut ada di rumahnya. Terdakwa mengatakan kepada ROLLI akan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di rumahnya dan kemudian berjanji akan berjumpa dengan ROLLI untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Dolok Martimbang.
- Bahwa kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah, mengganti baju, kemudian mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan, dan kemudian Terdakwa langsung pergi berjalan kaki menuju pinggir Jalan Dolok Martimbang. Sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa tiba di pinggir jalan Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dan menunggu ROLLI sambil memegang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya. Setelah itu, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, yaitu Saksi Tarmi Fadli Gorat, Saksi Posman Saragi, dan Saksi Rianto Simamora dengan menggunakan mobil Avanza silver melakukan penangkapan, kemudian mengamankan, dan menggeledah Terdakwa, dan Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 400,000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa sebelum melakukan penangkapan, pada hari Selasa 05 November 2024 pukul 15.00 WIB, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa FANDY FERNANDO SIMANUNGKALIT sering melakukan transasksi narkotika jenis sabu di seputaran Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah gang di lingkungan II. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah mendatangi lokasi tersebut namun setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan pengumpulan bahan, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah mengetahui bahwa Terdakwa sudah berada di Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dengan membawa narkotika jenis sabu. Setelah itu, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah langsung mendatangi lokasi tersebut dan sekitar 17.30 WIB tepatnya di pinggir jalan, Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, petugas kepolisian melakukan penangkapan dan langsung mengamankan Terdakwa, dan kemudian melakukan penggeledahan badan.
- Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa telah 4 (empat) kali membeli dan menerima narkotika jenis sabu dari temannya yang bernama TULUS (DPO).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dimana Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika narkotika jenis sabu tersebut habis terjual dan keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keuntungan lain bagi Terdakwa yaitu Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 104/SP.10056/XI/2024 tanggal 06 November 2024, bahwa barang bukti a.n. FANDY FERNANDO SIMANUNGKALIT telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih = 0,4 (nol koma empat gram).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6786/NNF/2024 tanggal 22 November 2024, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama FANDY FERNANDO SIMANUNGKALITadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa FANDY FERNANDO pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa mulanya, Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu untuk dijualkan kepada pembeli dari temannya yang bernama TULUS (DPO). Pada hari Senin 04 November 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah menuju Taman di Sibolga Julu untuk membeli narkotika jenis sabu kepada TULUS (DPO). Setibanya di Taman Sibolga Julu, Terdakwa langsung menjumpai TULUS (DPO) dan membisikkan ke telinga TULUS (DPO) bahwa Terdakwa hendak membeli setengah jie/gram narkotika jenis sabu dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada TULUS (DPO). Kemudian TULUS (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu sebentar, lalu pergi sambil menelpon temannya. Setelah sekitar 5 (lima) menit, TULUS (DPO) kembali menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan Terdakwa langsung menerimanya.
- Bahwa kemudian Terdakwa pergi menuju ujung daerah Hutabarangan dekat tempat tinggal Terdakwa tepatnya di pinggir sungai untuk mempaketi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket kecil-kecil siap edar, setelah selesai mempaketi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang telah ia persiapkan. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, datang teman Terdakwa yang bernama DEDI yang bermaksud hendak mengajak Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada TULUS, namun karena DEDI melihat Terdakwa sudah mempaketi narkotika jenis sabu tersebut, DEDI langsung membeli 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian meminta kepada DEDI agar mengajak teman-teman DEDI yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa menjanjikan kepada DEDI akan memberikan konsumsi narkotika jenis sabu secara gratis jika DEDI membawa pembeli lain, dan permintaan Terdakwa diiyakan oleh DEDI.
- Bahwa kemudian esok harinya, pada 5 November 2024 pukul 09.30 WIB DEDI datang bersama temannya yang tidak dikenal oleh Terdakwa untuk membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan langsung diterima oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada DEDI dan temannya. Kemudian DEDI dan temannya langsung mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024, setelah Terdakwa selesai kerja membongkar ikan di PT ASAHI, Terdakwa singgah di Taman Sibolga Julu untuk membeli minuman dingin, kemudian Terdakwa berjumpa dengan temannya yang bernama ROLLI dimana ROLLI hendak membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa sebanyak setengah jie/gram dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan menanyakan ketersediaan barang tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan paket narkotika tersebut ada di rumahnya. Terdakwa mengatakan kepada ROLLI akan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di rumahnya dan kemudian berjanji akan berjumpa dengan ROLLI untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Dolok Martimbang.
- Bahwa kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah, mengganti baju, kemudian mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan, dan kemudian Terdakwa langsung pergi berjalan kaki menuju pinggir Jalan Dolok Martimbang. Sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa tiba di pinggir jalan Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dan menunggu ROLLI sambil memegang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya. Setelah itu, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, yaitu Saksi Tarmi Fadli Gorat, Saksi Posman Sargi, dan Saksi Rianto Simamora dengan menggunakan mobil Avanza silver melakukan penangkapan, kemudian mengamankan, dan menggeledah Terdakwa, dan Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 400,000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa sebelum melakukan penangkapan, pada hari Selasa 05 November 2024 pukul 15.00 WIB, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa FANDY FERNANDO SIMANUNGKALIT sering melakukan transasksi narkotika jenis sabu di seputaran Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah gang di lingkungan II. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah mendatangi lokasi tersebut namun setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan pengumpulan bahan, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah mengetahui bahwa Terdakwa sudah berada di Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dengan membawa narkotika jenis sabu. Setelah itu, Petugas Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah langsung mendatangi lokasi tersebut dan sekitar 17.30 WIB tepatnya di pinggir jalan, Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, petugas kepolisian melakukan penangkapan dan langsung mengamankan Terdakwa, dan kemudian melakukan penggeledahan badan.
- Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa telah 4 (empat) kali membeli dan menerima narkotika jenis sabu dari temannya yang bernama TULUS (DPO).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, dimana Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) jika narkotika jenis sabu tersebut habis terjual dan keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keuntungan lain bagi Terdakwa yaitu Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Pandan Nomor 104/SP.10056/XI/2024 tanggal 06 November 2024, bahwa barang bukti a.n. FANDY FERNANDO SIMANUNGKALIT telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih = 0,4 (nol koma empat gram).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6786/NNF/2024 tanggal 22 November 2024, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama FANDY FERNANDO SIMANUNGKALITadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|