| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 236/Pid.B/2025/PN Sbg | Sanggam Pandapotan Siagian, S.H | DEDEK ANDRIANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 236/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2311/L.2.13.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa DEDEK ANDRIANI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan S.M. Raja, Gang Distro, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya dirumah milik saksi Rosidah Purba atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa Dedek Andriani yang mengenakan 1 (satu) buah jilbab warna hitam, 1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam list putih dan 1 (satu) pasang sandal yang berwarna coklat berjalan melintas di depan rumah milik saksi Rosidah Purba dan saksi Dadang yang keadaan tertutup pintu di Jalan S.M. Raja, Gang Distro, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, lalu Terdakwa berjalan masuk ke dalam perkarangan rumah saksi Rosidah Purba dan saksi Dadang yang tidak memiliki pagar, kemudian Terdakwa melihat isi dalam rumah tersebut melalui jendela kaca yang tertutup pada rumah tersebut, setelah itu Terdakwa membuka jendela kaca rumah tersebut menggunakan tangan Terdakwa yang dimana jendela kaca tersebut tidak terkunci selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela kaca tersebut dengan cara memanjat dan mengambil 1 (satu) buah dompet kulit sedang dari dalam kamar tepatnya dibawah tempat tidur yang berisikan :
Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 353419047325118 dan Nomor IMEI 2 : 353041771066807 dari dalam lemari pakaian yang berada diruang tamu dan 1 (satu) karung beras ± 10 kg (Daftar Pencarian Barang / DPB) yang terletak di ruang tamu kemudian Terdakwa memasukkan keseluruhan barang-barang tersebut ke dalam 1 (satu) buah koper warna hitam (Daftar Pencarian Barang / DPB) yang Terdakwa ambil dari ruang tamu tersebut dan selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah koper warna hitam (DPB) yang berisikan barang-barang milik saksi Rosidah Purba tersebut keluar dari rumah saksi Rosidah Purba melalui jendela kaca tempat sebelumnya Terdakwa masuk beserta kunci rumah milik saksi Rosidah Purba berupa 2 (dua) buah kunci merk FORTEC yang Terdakwa ambil dari kusen jendela tersebut pergi menuju Terminal Pasar Nauli Kota Sibolga menggunakan becak sewa bermotor dan menjualkan sebahagian 1 (satu) karung beras ± 10 kg (DPB) tersebut kepada seseorang perempuan yang Terdakwa tidak kenali yang Terdakwa temui ditempat jualan sayur dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli makan dan rokok setelah itu Terdakwa pulang dan menyimpan barang-barang milik saksi Rosidah Purba tersebut dirumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Cendrawasih, No.22, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 Terdakwa pergi menjual 1 (satu) buah cincin (DPB) dan 1 (satu) buah gelang (DPB) kepada seseorang perempuan yang Terdakwa tidak kenali yang Terdakwa temui di Terminal Pasar Nauli Kota Sibolga dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan setelah itu Terdakwa memberikan 1 (satu) buah koper warna hitam (DPB) milik saksi Rosidah Purba tersebut kepada teman Terdakwa bernama MAYA. Akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa ijin masuk dan mengambil barang-barang milik saksi Rosidah Purba dari dalam rumah saksi Rosidah Purba tersebut membuat saksi Rosidah Purba mengalami kerugian ± Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
