Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
NOVAL EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3558/L.2.13.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa NOVAL EFENDI bersama-sama dengan Als. MANCA (DPO) dan Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi DIKA SAPATISA yang beralamat di Jl. Horas No. 46 Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa bertemu dengan Als. MANCA (DPO) di Simpang Jl. Damai Kota Sibolga, yang mana saat itu Terdakwa berkata kepada Als. MANCA (DPO), “Yok ke rumah kakak ku, entah apa yang disitu, kita jadikan uang”, hal tersebut disetujui Als. MANCA (DPO). Setibanya di rumah DIKA SAPATISA yang beralamat di Jl. Horas No. 46 Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, Terdakwa menyuruh Als. MANCA (DPO) menunggu di dekat pintu belakang rumah DIKA SAPATISA, sementara Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu depan karena pintu tersebut tidak terkunci. Setibanya di dapur, Terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau dan membawanya ke pintu belakang rumah. Terdakwa kemudian memanggil Als. MANCA (DPO) dengan berkata, “Udah bang, ayo bang, pergi kita”. Als. MANCA (DPO) dan Terdakwa pun segera pergi menuju Pasar Inpres Sibolga untuk menjual tabung gas LPG warna hijau tersebut, namun tidak ada yang membeli. Selanjutnya, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) menyimpan tabung gas tersebut di rumah Als. MANCA (DPO).

Sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO)  kembali pergi ke rumah DIKA SAPATISA dan setibanya di lokasi, Terdakwa menyuruh Als. MANCA (DPO) menunggu di pintu belakang rumah, sementara Terdakwa masuk dari pintu depan rumah menuju dapur lalu mengambil 4 (empat) buah velg mobil. Terdakwa lalu memanggil Als. MANCA (DPO) untuk bersama-sama menjual seluruh velg mobil tersebut ke daerah Tano Ponggol Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah. Setibanya Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) di lokasi penjualan kara-kara milik Saksi  EMILIA RUTH tersebut, Als. MANCA (DPO) lalu berkata kepada pemilik kara-kara, “Mau menjual besi, Bou”. Selanjutnya 4 (empat) buah velg mobil tersebut ditimbang dan dihargai senilai Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) pergi ke Warnet.

Tidak lama di warnet, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) kembali ke rumah DIKA SAPATISA untuk mengambil 4 (empat) buah velg mobil yang berada di dapur. Setelah itu, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) kembali menjual seluruh velg mobil tersebut ke tempat kara-kara milik Saksi  EMILIA RUTH dengan harga Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) pergi ke rumah Als. MANCA (DPO) guna mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau untuk dijual. Di Warung milik milik Saksi RUGGERI MAROLOP SAMUEL SINAGA yang berada di arah Jl. Ebenezer, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) menjual 1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau dengan harga Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). Seluruh uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua. Untuk 1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau lainnya, disimpan di semak-semak seputaran Jl. Kesturi. Kemudian Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) pergi bermain Warnet dan membeli rokok.

Keesokan harinya, Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) di Jl. Damai Kota Sibolga. Saat itu, Terdakwa mengajak Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) pergi ke rumah DIKA SAPATISA guna melihat barang-barang yang bisa dijadikan uang, Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) pun menyetujuinya. Setibanya di lokasi, Terdakwa menyuruh Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) menunggu di pintu belakang rumah, sementara Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu depan menuju dapur. Saat itu Terdakwa mengambil 1(satu) buah velg mobil, 25 (dua puluh lima) butir telur, 1 (satu) ball kertas nasi, 5 (lima) kaleng susu merk Tiga Sapi dan 3 (tiga) kg bawang putih. Selanjutnya Terdakwa memanggil Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) untuk mengangkat seluruh barang tersebut dan pergi meninggalkan lokasi menuju Warung milik Saksi HAZIZAH yang berada di Jl. SM. Raja Kel. Aek Parombunan untuk menjual 5 (lima) kaleng susu merk Tiga Sapi dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) pergi menjemput Als. MANCA (DPO) untuk menjual 25 (dua puluh lima) butir telur dengan hasil penjualan Rp 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) ball kertas nasi dengan hasil penjualan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) kg bawang putih dengan hasil penjualan Rp 60.000,- (emam puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) dan Als. MANCA (DPO) pergi menuju Tano Ponggol Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah tepatnya tempat penjualan kara-kara sebelumnya untuk menjual 1 (satu) buah velg mobil dengan hasil penjualan Rp 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah). Seluruh hasil penjualan barang-barang tersebut Terdakwa, Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) dan Als. MANCA (DPO) gunakan untuk bermain internet di Warnet, membeli makanan dan rokok serta sisanya dibagi menjadi Terdakwa mendapatkan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) mendapatkan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Als. MANCA (DPO) mendapatkan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa, Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) dan Als. MANCA (DPO) pun pulang ke tempat masing-masing.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Saksi DIKA SAPATISA yang saat itu baru kembali dari Medan bersama dengan Saksi ANATASYA HAIRUN dan Saksi KASIH ANGGRAINI SIMANJUNTAK tiba di rumah milik Saksi DIKA SAPATISA yang beralamat di Jl. Horas No. 46 Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga. Selanjutnya Saksi DIKA SAPATISA membuka kunci rumah yang masih tergembok dan melihat lampu dalam keadaan mati sehingga Saksi DIKA SAPATISA memeriksa meteran listrik yang ternyata dimatikan. Setelah lampu hidup, Saksi DIKA SAPATISA terkejut melihat kondisi rumah yang sudah berserakan. Saksi DIKA SAPATISA bersama dengan Saksi ANATASYA HAIRUN dan Saksi KASIH ANGGRAINI SIMANJUNTAK pun memeriksa sekeliling rumah dan mendapati:
    1. 9 (sembilan) buah velg mobil;
    2. 1 (satu) papan telur berisikan ± 25 (dua puluh lima) butir telur;
    3. 5 (lima) kaleng susu merk Tiga Sapi;
    4. 3 (tiga) kg bawang putih;
    5. 1 (satu) ball kertas nasi;
    6. 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau.

seluruhnya telah hilang. Selanjutnya Saksi DIKA SAPATISA bersama dengan Saksi ANATASYA HAIRUN dan Saksi KASIH ANGGRAINI SIMANJUNTAK memeriksa CCTV dan mendapati Terdakwa NOVAL EFENDI keluar-masuk rumah melalui pintu depan saat rumah sedang kosong. Selanjutnya Saksi DIKA SAPATISA melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sibolga Sambas.

  • Bahwa atas peristiwa pencurian tersebut, Saksi mengalami kerugian senilai Rp 5.830.000,- (lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam mengambil seluruh barang tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Als. MANCA (DPO) dan Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) tidak mendapatkan izin dari milik Saksi DIKA SAPATISA selaku pemilik barang

Perbuatan Terdakwa NOVAL EFENDI bersama-sama dengan Als. MANCA (DPO) dan Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa NOVAL EFENDI pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi DIKA SAPATISA yang beralamat di Jl. Horas No. 46 Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa bertemu dengan Als. MANCA (DPO) di Simpang Jl. Damai Kota Sibolga, yang mana saat itu Terdakwa berkata kepada Als. MANCA (DPO), “Yok ke rumah kakak ku, entah apa yang disitu, kita jadikan uang”, hal tersebut disetujui Als. MANCA (DPO). Setibanya di rumah DIKA SAPATISA yang beralamat di Jl. Horas No. 46 Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, Terdakwa menyuruh Als. MANCA (DPO) menunggu di dekat pintu belakang rumah DIKA SAPATISA, sementara Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu depan karena pintu tersebut tidak terkunci. Setibanya di dapur, Terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau dan membawanya ke pintu belakang rumah. Terdakwa kemudian memanggil Als. MANCA (DPO) dengan berkata, “Udah bang, ayo bang, pergi kita”. Als. MANCA (DPO) dan Terdakwa pun segera pergi menuju Pasar Inpres Sibolga untuk menjual tabung gas LPG warna hijau tersebut, namun tidak ada yang membeli. Selanjutnya, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) menyimpan tabung gas tersebut di rumah Als. MANCA (DPO).

Sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO)  kembali pergi ke rumah DIKA SAPATISA dan setibanya di lokasi, Terdakwa menyuruh Als. MANCA (DPO) menunggu di pintu belakang rumah, sementara Terdakwa masuk dari pintu depan rumah menuju dapur lalu mengambil 4 (empat) buah velg mobil. Terdakwa lalu memanggil Als. MANCA (DPO) untuk bersama-sama menjual seluruh velg mobil tersebut ke daerah Tano Ponggol Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah. Setibanya Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) di lokasi penjualan kara-kara milik Saksi  EMILIA RUTH tersebut, Als. MANCA (DPO) lalu berkata kepada pemilik kara-kara, “Mau menjual besi, Bou”. Selanjutnya 4 (empat) buah velg mobil tersebut ditimbang dan dihargai senilai Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) pergi ke Warnet.

Tidak lama di warnet, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) kembali ke rumah DIKA SAPATISA untuk mengambil 4 (empat) buah velg mobil yang berada di dapur. Setelah itu, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) kembali menjual seluruh velg mobil tersebut ke tempat kara-kara milik Saksi  EMILIA RUTH dengan harga Rp 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) pergi ke rumah Als. MANCA (DPO) guna mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau untuk dijual. Di Warung milik milik Saksi RUGGERI MAROLOP SAMUEL SINAGA yang berada di arah Jl. Ebenezer, Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) menjual 1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau dengan harga Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). Seluruh uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua. Untuk 1 (satu) buah tabung gas LPG warna hijau lainnya, disimpan di semak-semak seputaran Jl. Kesturi. Kemudian Terdakwa dan Als. MANCA (DPO) pergi bermain Warnet dan membeli rokok.

Keesokan harinya, Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) di Jl. Damai Kota Sibolga. Saat itu, Terdakwa mengajak Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) pergi ke rumah DIKA SAPATISA guna melihat barang-barang yang bisa dijadikan uang, Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) pun menyetujuinya. Setibanya di lokasi, Terdakwa menyuruh Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) menunggu di pintu belakang rumah, sementara Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu depan menuju dapur. Saat itu Terdakwa mengambil 1(satu) buah velg mobil, 25 (dua puluh lima) butir telur, 1 (satu) ball kertas nasi, 5 (lima) kaleng susu merk Tiga Sapi dan 3 (tiga) kg bawang putih. Selanjutnya Terdakwa memanggil Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) untuk mengangkat seluruh barang tersebut dan pergi meninggalkan lokasi menuju Warung milik Saksi HAZIZAH yang berada di Jl. SM. Raja Kel. Aek Parombunan untuk menjual 5 (lima) kaleng susu merk Tiga Sapi dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) pergi menjemput Als. MANCA (DPO) untuk menjual 25 (dua puluh lima) butir telur dengan hasil penjualan Rp 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) ball kertas nasi dengan hasil penjualan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) kg bawang putih dengan hasil penjualan Rp 60.000,- (emam puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) dan Als. MANCA (DPO) pergi menuju Tano Ponggol Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah tepatnya tempat penjualan kara-kara sebelumnya untuk menjual 1 (satu) buah velg mobil dengan hasil penjualan Rp 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah). Seluruh hasil penjualan barang-barang tersebut Terdakwa, Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) dan Als. MANCA (DPO) gunakan untuk bermain internet di Warnet, membeli makanan dan rokok serta sisanya dibagi menjadi Terdakwa mendapatkan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) mendapatkan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Als. MANCA (DPO) mendapatkan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa, Als. BANG SELAMET (Dalam Pencarian) dan Als. MANCA (DPO) pun pulang ke tempat masing-masing.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Saksi DIKA SAPATISA yang saat itu baru kembali dari Medan bersama dengan Saksi ANATASYA HAIRUN dan Saksi KASIH ANGGRAINI SIMANJUNTAK tiba di rumah milik Saksi DIKA SAPATISA yang beralamat di Jl. Horas No. 46 Kel. Pancuran Dewa Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga. Selanjutnya Saksi DIKA SAPATISA membuka kunci rumah yang masih tergembok dan melihat lampu dalam keadaan mati sehingga Saksi DIKA SAPATISA memeriksa meteran listrik yang ternyata dimatikan. Setelah lampu hidup, Saksi DIKA SAPATISA terkejut melihat kondisi rumah yang sudah berserakan. Saksi DIKA SAPATISA bersama dengan Saksi ANATASYA HAIRUN dan Saksi KASIH ANGGRAINI SIMANJUNTAK pun memeriksa sekeliling rumah dan mendapati:
    1. 9 (sembilan) buah velg mobil;
    2. 1 (satu) papan telur berisikan ± 25 (dua puluh lima) butir telur;
    3. 5 (lima) kaleng susu merk Tiga Sapi;
    4. 3 (tiga) kg bawang putih;
    5. 1 (satu) ball kertas nasi;
    6. 2 (dua) buah tabung gas LPG warna hijau.

seluruhnya telah hilang. Selanjutnya Saksi DIKA SAPATISA bersama dengan Saksi ANATASYA HAIRUN dan Saksi KASIH ANGGRAINI SIMANJUNTAK memeriksa CCTV dan mendapati Terdakwa NOVAL EFENDI keluar-masuk rumah melalui pintu depan saat rumah sedang kosong. Selanjutnya Saksi DIKA SAPATISA melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sibolga Sambas.

  • Bahwa atas peristiwa pencurian tersebut, Saksi mengalami kerugian senilai Rp 5.830.000,- (lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam mengambil seluruh barang tersebut, Terdakwa tidak mendapatkan izin dari milik Saksi DIKA SAPATISA selaku pemilik barang.

Perbuatan Terdakwa NOVAL EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

 

 

 

 

 

 

                                              

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya