| Petitum Permohonan |
Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memutuskan :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penghentian penyelidikan (SP3) oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyelidikan;
- Memerintahkan Termohon untuk melakukan gelar perkara ulang secara terbuka dan objektif;
- Memerintahkan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel;
- Menyatakan segala tindakan penghentian penyelidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|