Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.Ahmad Rizki Adi Pasaribu
2.RANIKE MANALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Rizki Adi Pasaribu
2RANIKE MANALU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (AHMAD RIZKI ADI PASARIBU) dengan Pemohon II (RANIKE MANALU), pada tanggal 19 November 2022 dihadapan pemuka agama Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) yang bernama Pdt. Pantas Purba,S.Th sesuai dengan Akte Perkawinan No: P3/PR.HKI/AK/XI/2022 yang dikeluarkan oleh Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Tornaginjang tertanggal 19 November 2022;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para Pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (AHMAD RIZKI ADI PASARIBU) dengan Pemohon II (RANIKE MANALU) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak