Petitum |
1.DALAM PROVISI
Menetapkan menunda segala macam bentuk Eksekusi dalam Perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN.Sbg atas obyek sewa berupa sebidang tanah dan bangunan kilang padi sesuai dengan SHM No. 253, seluas 912 m2 (sembilan ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Kel/Desa Sipea-pea Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara atas nama PARARAT SIMAMORA, sebelum ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In Cracht).
2.DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan yang telah dibuat antara Pelawan dan Terlawan I adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM.
3.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Penyewa yang Sah atas objek sewa berupa sebidang tanah dan bangunan kilang padi sesuai dengan SHM No. 253, seluas 912 m2 (sembilan ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Kel/Desa Sipea-pea Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara atas nama PARARAT SIMAMORA.
4.Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi berupa :
a)Sisa masa objek sewa berdasarkan hitungan 15 (lima belas) tahun masa sewa dan yang telah berjalan sekitar 2 (dua) tahun, sehingga jika dinilai dengan uang sisa masa sewa selama 13 (tiga belas) tahun berkisar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).
b)Kehilangan pendapatan terhadap sisa masa sewa, yang bila diperhitungkan sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
c)Biaya-biaya yang ditimbulkan untuk mengurus masalah ini, jasa konsultasi, trasportasi, dan lain-lain adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
d)kerugian tidak terkira yang disebabkan terganggunya pikiran, tenaga dan waktu, serta membuat perasaan Pelawan menjadi tertekan apabila ini diperhitungkan dengan nilai, maka ditentukan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Dengan total kerugian Materil dan kerugian Immateril sebesar Rp. 955.000.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah).
5.Menyatakan Eksekusi tidak dapat dilaksanakan terhadap objek sewa berupa sebidang tanah dan bangunan kilang padi sesuai dengan SHM No. 253, seluas 912 m2 (sembilan ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Kel/Desa Sipea-pea Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara atas nama PARARAT SIMAMORA.
6.Menghukum Terlawan II untuk mematuhi keputusan ini;
7.Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini.
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya, sekian dan terimakasih.
|