Petitum |
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon, NIK Pemohon dan alamat Pemohon yang semula tertera di Kartu Tanda Kependudukan BAJIDUHU ZEGA, lahir di Gunung Sitoli, 09 April 1977, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Petani, Agama Katholik, Alamat Dusun VI Sipining-pining, Desa Parjalihotan Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, NIK: 1201040904770001 Pemohon berkeinginan untuk mendapatkan kepastian hukum diubah menjadi ANGENANO ZEGA, lahir di Nias, 08 Mei 1977, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Petani, Agama Katholik, Alamat Dusun I Aekhorsik, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, NIK: 1201150801770001, sesuai dengan Kutipan surat Nikah Pemohon, Kutipan Kartu Keluarga Pemohon, Kutipan Akta Lahir anak Pemohon, Kutipan Ijazah anak Pemohon dan Surat Pembabtisan anak Pemohon;
3.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|