Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
HERMANSYAH NASUTION | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-149/L.2.13.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa HERMANSYAH NASUTION bersama KURRUK HUTAURUK (Daftar Pencarian Orang) dan MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 18.14 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Desa Binjohara Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Blok 8 Pagar Pinang perkebunan PT. NAULI SAWIT atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 18.14 Wib Terdakwa Hermansyah Nasution bersama KURRUK HUTAURUK (Daftar Pencarian Orang) dan MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (Daftar Pencarian Orang) pergi ke wilayah perkebunan milik PT. NAULI SAWIT yang berada di Blok 8 Pagar Pinang, Desa Binjohara Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah melalui jalur perairan sungai menggunakan 1 (satu) unit perahu robin warna hitam panjang kurang lebih 6 (enam) meter milik saksi Herryandi Tanjung yang disewa oleh KURRUK HUTAURUK (DPO) dan setibanya dilokasi tersebut Terdakwa, KURRUK HUTAURUK (DPO) dan MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (DPO) mengambil tanpa ijin PT. NAULI SAWIT sebanyak 69 (enam puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit dengan cara KURRUK (DPO) dan FAISAL TANJUNG (DPO) mendodos/mengambil buah kelapa sawit tersebut dari batang pohonnya menggunakan 1 (satu) buah dodos panjang kurang lebih 3 (tiga) meter milik MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (DPO) yang digunakan secara bergantian dan setelah buah kelapa sawit tersebut terjatuh lalu Terdakwa memindahkannya dengan mengangkat dan memasukkannya buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) unit perahu robin warna hitam dan pada saat sedang melakukan perbuatan tersebut saksi Suwito Penansius Simamora, saksi Sopian Hadi Barasa dan saksi Muammar Pasaribu selaku karyawan petugas Keamanan PT. NAULI SAWIT datang dan melihat perbuatan Terdakwa, KURRUK HUTAURUK (DPO) dan MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (DPO) yang kemudian mengamankan Terdakwa sedangkan KURRUK HUTAURUK (DPO) dan MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatan Terdakwa, KURRUK HUTAURUK (DPO) dan MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (DPO) tersebut membuat PT. NAULI SAWIT mengalami kerugian sebesar Rp. 3.395.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) berupa 69 (enam puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit dengan berat 970 (sembilan ratus tujuh puluh) kilogram yang ditimbang oleh pihak PT. NAULI SAWIT (Terlampir dalam berkas perkara) dengan rincian harga jual pihak PT. NAULI SAWIT per kilogramnya dengan harga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa HERMANSYAH NASUTION bersama KURRUK HUTAURUK (Daftar Pencarian Orang) dan MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 18.14 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Desa Binjohara Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Blok 8 Pagar Pinang perkebunan PT. NAULI SAWIT atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 18.14 Wib Terdakwa Hermansyah Nasution bersama KURRUK HUTAURUK (Daftar Pencarian Orang) dan MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (Daftar Pencarian Orang) pergi ke wilayah perkebunan milik PT. NAULI SAWIT yang berada di Blok 8 Pagar Pinang, Desa Binjohara Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah melalui jalur perairan sungai menggunakan 1 (satu) unit perahu robin warna hitam panjang kurang lebih 6 (enam) meter milik saksi Herryandi Tanjung yang disewa oleh KURRUK HUTAURUK (DPO) dan setibanya dilokasi tersebut Terdakwa, KURRUK HUTAURUK (DPO) dan MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (DPO) mengambil tanpa ijin PT. NAULI SAWIT sebanyak 69 (enam puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit yang merupakan hasil panen PT. NAULI SAWIT dengan cara KURRUK (DPO) dan FAISAL TANJUNG (DPO) mendodos/mengambil buah kelapa sawit tersebut dari batang pohonnya menggunakan 1 (satu) buah dodos panjang kurang lebih 3 (tiga) meter milik MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (DPO) yang digunakan secara bergantian dan setelah buah kelapa sawit tersebut terjatuh lalu Terdakwa memindahkannya dengan mengangkat dan memasukkannya buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) unit perahu robin warna hitam dan pada saat sedang melakukan perbuatan tersebut saksi Suwito Penansius Simamora, saksi Sopian Hadi Barasa dan saksi Muammar Pasaribu selaku karyawan petugas Keamanan PT. NAULI SAWIT datang dan melihat perbuatan Terdakwa, KURRUK HUTAURUK (DPO) dan MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (DPO) yang kemudian mengamankan Terdakwa sedangkan KURRUK HUTAURUK (DPO) dan MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatan Terdakwa, KURRUK HUTAURUK (DPO) dan MUHAMMAD FAISAL TANJUNG (DPO) tersebut membuat hasil panen PT. NAULI SAWIT mengalami kerugian sebesar Rp. 3.395.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) berupa 69 (enam puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit dengan berat 970 (sembilan ratus tujuh puluh) kilogram yang ditimbang oleh pihak PT. NAULI SAWIT (Terlampir dalam berkas perkara) dengan rincian harga jual pihak PT. NAULI SAWIT per kilogramnya dengan harga Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Jo. Pasal 55 huruf (d) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |