Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
206/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
SYAHRUL BAHRI SIMBOLON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 206/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1979 /L.2.13.3/EOH.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Syahrul Bahri Simbolon bersama sama dentan Orin Nababan (DPO) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di Jalan Abdul Rajab Simatupang Perumahan Bintang Lestari Blok G Nomor 1 Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Tepatnnya di rumah saksi Jimmy Hendrik Sinaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang dimabil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa dan Orin Nababan (DPO) berada dikota sibolga hendak pulang mengantarkan Orin Nababan (DPO) dengan menggunakan becak akan tetapi tepatnya di jalan Damai Kota sibolga terdakwa diberhentikan oleh pasangan suami istri bernama IKHSAN (DPO) dan YUNI (DPO) yang sudah di kenali oleh terdakwa sebelumnya dan langsung naik keatas becaknya dan saat itu IKHSAN (DPO) mengatakan kepada terdakwa “Ayo main kita nyari sepeda“ dan terdakwa mengatakan “Kemana” dijawab oleh IKHSAN (DPO) “ Kearah pandan la banyak disana” dan setelah itu terdakwa bersama dengan Orin Nababan (DPO), IKHSAN (DPO) dan YUNI (DPO) berangkat kearah pandan melewati jalan Prof. MR. Dr. M. HAZAIRIN (Lapas Kelas IIA Sibolga) sambil melihat lihat disekitaran jalan menuju Tukka dan langsung menuju Jalan Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah karena tidak mendapati barang jenis sepeda maka terdakwa menyarankan bahwa terdakwa pernah melihat Sepeda terparkir di teras rumah tepatnya di perumahan Bintang Lestari Kelurahan Sibuluan Nauli kemudian terdakwa bersama dengan Orin Nababan (DPO), IKHSAN (DPO) dan YUNI (DPO) langsung ke Perumahan tersebut dan sesampainya dipersimpangan perumahan, terdakwa dan IKHSAN (DPO) langsung turun dari Becak sementara yang tinggal di becak adalah YUNI (DPO) dan Orin Nababan (DPO), dan yang tinggal di becak memantau situasi dan saat terdakwa melintas di sebuah rumah terdakwa melihat CCTV dan terdakwa mengatakan kepada IKHSAN (DPO) “ Jangan lagi ambil ada CCTV “ akan tetapi IKHSAN (DPO) langsung melewati CCTV tersebut berjalan kearah sebuah rumah setelah itu terdakwa pun kembali ke becak dan terdakwa melihat IKHSAN (DPO) memanjat pagar rumah dan masuk kedalam dan langsung membawa 01 (satu) Unit Sepeda Merk Thrill warna Putih dari dalam rumah tersebut kemudian membawanya mendekati becak dan terdakwa mengatakan “ gimana itu ada CCTV “ tapi IKHSAN (DPO) langsung menaikkan sepeda tersebut dan terdakwa membantunya menaikkan keatas becak dan setelah itu terdakwapun berangkat bersama sama dengan Orin Nababan (DPO), IKHSAN (DPO) dan YUNI (DPO) menuju arah Kecamatan Hutabalang untuk menjualkan sepeda tersebut dan pada pukul 06.00 Wib sampailah terdakwa bersama dengan Orin Nababan (DPO), IKHSAN (DPO) dan YUNI (DPO) dirumah orang yang hendak membeli sepeda tersebut akan tetapi orang nya tidak ada, dan terdakwa melihat keluar dari rumah tersebut seorang laki - laki dan langsung menelpon orang tuanya yang dianya tidak kenali dan berbicara dengan IKHSAN (DPO) sementara terdakwa menunggu dibecak dan langsung dibeli oleh orang tuanya dan IKHSAN (DPO) menyerahkan sepeda tersebut dan seorang wanita menyerahkan uangnya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada IKHSAN (DPO) dan menunggu besok pagi akan dibayar sisanya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pun langsung pulang menuju kearah sibolga bersama dengan Orin Nababan (DPO), IKHSAN (DPO) dan YUNI (DPO) dan membagi hasil penjualan Sepeda tersebut dan terdakwa mendapatkan bagian Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa pun pulang kerumah
Bahwa Saksi Jimmy Hendrik Sinaga mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000-(tiga juta rupiah) akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Orin Nababan (DPO), IKHSAN (DPO) dan YUNI (DPO). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |