Petitum |
Primer
Dalam Provisi:
•Memerintahkan Tergugat II untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan di atas tanah objek perkara dan/atau tidak mengalihkan objek perkara kepada siapapun dan dengan cara apapun.
Dalam Pokok Perkara:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Berita Acara Kesepakatan Pembagian Waris pada tanggal 12 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh semua ahli waris alm. Alpon Amon Simatupang dan alm. Rotua Br. Sianipar yang disaksikan Lurah Pancuran Dewa, Ramdani Amri, S.IP. P.Pd., di tanda tangani dan dibubuhkan stempel serta dihadiri dan ditandatangani para saksi adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain (Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
4.Menyatakan menurut hukum bahwa penjualan tanah oleh Tergugat I yang terletak di Jl. Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dengan ukuran luas ± 1.041 m?2; (seribu empat puluh satu meter persegi) berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Waris tertanggal 12 Juni 2024 yang di beli Tergugat II dihadapan Notaris Nelly Azwarni Sinaga, S.H. adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah harta warisan kepada keadaan semula; atau
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil yang dialami Penggugat sebesar Rp 150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah), ditambah kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000; (satu milyar rupiah), sehingga total Rp 1.150.000.000; (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 500.000; (lima ratus ribu rupiah) per-hari, bilamana Para Tergugat lalai melaksanakan melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.
8.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
Subsidair:
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |