Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-22012014-0019 atas nama CHRISTABEL PASARIBU, yang semula dituliskan nama anak Para Pemohon CHRISTABEL PASARIBU sehingga diubah menjadi CHRISTABEL HAUMASON PASARIBU pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon menjadi yang benar yaitu CHRISTABEL HAUMASON PASARIBU yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-22012014-0019;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|