Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 1.Akbar
2.Roslina Koto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Akbar
2Roslina Koto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.241.945,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
2.Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji
3.Menyatakan Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesarRp.  38.241.945,- (tiga puluh delapan juta  dua ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah)
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak