INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
115/Pdt.P/2025/PN Sbg | 1.NOSARI GULO 2.MERIANA HALAWA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 115/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I NOSARI GULO dengan Pemohon II MERIANA HALAWA, yang telah dicatatkan di Gereja Bethel Indonesia tertanggal 25 Mei 2025 No. 01/ANP/GBI-GK/V/2025 tertanggal 10 Mei 2020 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdm. Yason Matius Ndraha;
3. Memberi izin kepada Pemohon I DNOSARI GULO dengan Pemohon II MERIANA HALAWA, yang telah dicatatkan di Gereja Bethel Indonesia tertanggal 25 Mei 2025 No. 01/ANP/GBI-GK/V/2025 tertanggal 10 Mei 2020 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdm. Yason Matius Ndraha pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I NOSARI GULO dengan Pemohon II MERIANA HALAWA, dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |