Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2025/PN Sbg MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H BUALA SOKHI LASE Alias BUALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1980/L.2.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUALA SOKHI LASE Alias BUALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

    Bahwa terdakwa pada hari Jumat, 30 Mei 2025 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun  2025, bertempat  di Jalan Dangol Lumbantobing Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simamora, dan saksi Alimuba Herianto Siregar (petugas Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simamora, dan saksi Alimuba Herianto Siregar masuk kedalam sebuah rumah melihat seorang laki-laki yang bernama Buala Sokhi Lase Als Buala, kemudian saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simamora, dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu)  kotak rokok Luffman yang berisi 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelatik bening tembus pandang dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) gram dan berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram yang dibalut 1 (satu) lembar solasi ban berwarna kuning dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 11 berwarna biru dengan IMEI 351405402077867 dan IMEI 2 351405402077875 dari dalam kantong jaket terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Rudi (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Jumat  tanggal 30 Mei 2025 sekira Pukul 22.00 WIB di Jalan Dangol Lumbantobing Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelatik bening tembus pandang dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) gram dan berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram yang dibalut 1 (satu) lembar solasi ban berwarna kuning.
  • Bahwa terdakwa menjual atau membeli atau menerima Narkotika  Golongan  I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu)  kotak rokok Luffman yang berisi 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelatik bening tembus pandang dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) gram dan berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram yang dibalut  1 (satu) lembar solasi ban berwarna kuning dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 11 berwarna biru dengan IMEI 351405402077867 dan IMEI 2 351405402077875 dari terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 80/SP.10056/V/2025 tanggal 31 Mei 2025 yang menyatakan barang bukti atas nama Buala Sokhi Lase Alias Buala berupa  :
  • 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang

            Berat Kotor                  = 2,02 gr (dua koma nol dua gram)

            Berat pembungkus      = 0,4 gr (nol koma empat gram)

            Berat bersih                = 1,62 gr (satu koma enam puluh dua gram)

        ditimbang oleh Saut Situmorang, NIK.P.87666, selanjutnya setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada Eko Saputra Sihombing, Briptu NRP 95051115 dan berdasarkan   Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4416/NNF/2025 tanggal 4 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si. Pangkat : Pembina NIP. 198010232008012001, Jabatan: Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat 1,62 (satu koma enam dua gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

     Atau

     Kedua :

    Bahwa terdakwa pada hari Jumat, 30 Mei 2025 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun  2025, bertempat  di Jalan Dangol Lumbantobing Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simamora, dan saksi Alimuba Herianto Siregar (petugas Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simamora, dan saksi Alimuba Herianto Siregar masuk kedalam sebuah rumah melihat seorang laki-laki yang bernama Buala Sokhi Lase Als Buala, kemudian saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simamora, dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu)  kotak rokok Luffman yang berisi 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelatik bening tembus pandang dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) gram dan berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram yang dibalut 1 (satu) lembar solasi ban berwarna kuning dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 11 berwarna biru dengan IMEI 351405402077867 dan  IMEI 2 351405402077875 dari dalam kantong jaket terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Rudi (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Jumat  tanggal  30 Mei 2025 sekira Pukul 22.00 WIB di Jalan Dangol Lumbantobing Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelatik bening tembus pandang dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) gram dan berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram yang dibalut 1 (satu) lembar solasi ban berwarna kuning.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu)  kotak rokok Luffman yang berisi 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelatik bening tembus pandang dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) gram dan berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram yang dibalut 1 (satu) lembar solasi ban berwarna kuning dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 11 berwarna biru dengan IMEI 351405402077867 dan IMEI 2 351405402077875 dari terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 80/SP.10056/V/2025 tanggal 31 Mei 2025 yang menyatakan barang bukti atas nama Buala Sokhi Lase Alias Buala berupa  :
  • 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang

           Berat Kotor                  = 2,02 gr (dua koma nol dua gram)

           Berat pembungkus      = 0,4 gr (nol koma empat gram)

           Berat bersih                = 1,62 gr (satu koma enam puluh dua gram)

         ditimbang oleh Saut Situmorang, NIK.P.87666, selanjutnya setelah ditimbang dan  disegel diserahkan kepada Eko Saputra Sihombing, Briptu NRP               95051115 dan berdasarkan   Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4416/NNF/2025 tanggal 4 Juli 2025 yang dibuat dan                   ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba                 pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si. Pangkat : Pembina NIP. 198010232008012001, Jabatan: Kaur Psikobaya Subbid                   Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat 1,62 (satu koma enam dua gram adalah benar                     mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun                 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya