Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.G/2024/PN Sbg 1.YUDIELI HAREFA
2.LAMRIA PAKPAHAN
1.UNEDO MARTIN LUMBAN TOBING
2.LAMTIUR ROMANI HUTABARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 149/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDIELI HAREFA
2LAMRIA PAKPAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UNEDO MARTIN LUMBAN TOBING
2LAMTIUR ROMANI HUTABARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MEGAWATI, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli tanggal 24 November 2021 antara Para Penggugat sebagai Pembeli dan Para Tergugat sebagai Penjual terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah dengan ukuran lebar 9 (sembilan) meter dan panjang 18 (delapan belas) meter SHM Nomor 1359 dan Surat Ukur Nomor 25/Sarudik/2009 tanggal 22 Juli 2009 atas nama Insinyur Unedo Martin Lumban Tobing.
3.Menyatakan dalam hukum Para Penggugat adalah pembeli beritikad baik.
4.Menyatakan dalam hukum pembayaran yang dilakukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat I yaitu sejumlah Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan secara angsuran pada tanggal 23 November 2021, 15 Juni 2022 dan 9 September 2022 adalah sah danĀ  berkekuatan hukum.
5.Menyatakan dalam hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi pada Perjanjian Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli tanggal 24 November 2021 antara Para Penggugat sebagai Pembeli dan Para Tergugat sebagai Penjual terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah dengan ukuran lebar 9 (sembilan) meter dan panjang 18 (delapan belas) meter SHM Nomor 1359 dan Surat Ukur Nomor 25/Sarudik/2009 tanggal 22 Juli 2009 atas nama Insinyur Unedo Martin Lumban Tobing yaitu Tergugat I dan Tergugat II mengulur-ngulur waktu dengan tidak mau menerima sisa pembayaran harga tanah dari Para Penggugat.
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk taat dan patuh serta memenuhi isi Perjanjian Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli tanggal 24 November 2021 antara Para Penggugat sebagai Pembeli dan Para Tergugat sebagai Penjual terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah dengan ukuran lebar 9 (sembilan) meter dan panjang 18 (delapan belas) meter SHM Nomor 1359 dan Surat Ukur Nomor 25/Sarudik/2009 tanggal 22 Juli 2009 atas nama Insinyur Unedo Martin Lumban Tobing yaitu menerima sisa harga pembelian tanah dari Para Penggugat sejumlah Rp.285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan menyerahkan segala dokumen-dokumen yang diperlukan untuk balik nama SHM atas nama Insinyur Unedo Martin Lumban Tobing serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan tanah objek perkara sehingga Para Penggugat dapat memiliki dan menguasai secara penuh tanah objek perkara.
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang membayar seluruh kerugian materill dan immaterial Para Penggugat sejumlah Rp.135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan iniĀ  sejak berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
9.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang terletak di Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah dengan ukuran lebar 9 (sembilan) meter dan panjang 18 (delapan belas) meter SHM Nomor 1359 dan Surat Ukur Nomor 25/Sarudik/2009 tanggal 22 Juli 2009 atas nama Insinyur Unedo Martin Lumban Tobing.
10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak