1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon semula IMRA HADI NASUTION menjadi IMBRA HADI NASUTION pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 1201200708820001 dan Kartu Keluarga Pemohon No. 1201200406080022 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Pemohon semula IMRA HADI NASUTION menjadi IMBRA HADI NASUTION pada dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 1201200708820001 dan Kartu Keluarga Pemohon No. 1201200406080022;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |