Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Sbg Heri Wahyudi Agustiar ROY MARTIN HUTAGALUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-/L.2.13.3/Ep.1/02/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Heri Wahyudi Agustiar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY MARTIN HUTAGALUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berdasarkan keterangan saksi atas nama MANIMBUL NAINGGOLAN, LAMSEHAT SIHOTANG dan JOHANNES SIHOTANG bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 10.00 telah terjadi tidak pidana pencurian ringan di PT SGSR Kebun Manduamas Kel. PO. Manduamas Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di Blok F4 Afdeling X yang di lakukan oleh Tersangka yang bernama ROI MARTIN HUTAGALUNG dimana kedua saksi bernama LAMSEHAT DAN JOHANNES SIHOTANG melaksanakan patroli di aral Blok F4 Afdeling X PT SGSR Kebun Manduamas lalu kedua saksi melihat ada tumpukan buah kelapa sawit di lahan milik Marga Sinulingga dan tidak lama kemudian datang tersangka yang bernama ROI MARTIN HUTAGALUNG kemudian datang pembeli buah yang bernama SAMSUDIN SITINJAK dengan menggunakan mobil Pick Up lalu kedua saksi mengatakan kepemilikan tumpukan buah yang berada di lahan Marga Sinulingga lalu Tersangka yang bernama ROI MARTIN HUTAGALUNG mengatakan kepada kedua saksi bahwa kepemilikan buah tersebut adalah milik orang tua tersangka  lalu kedua saksi mengatakan kembali kepada tersangka ROI MARTIN HUTAGALUNG untuk mengecek ke lahan orang tuanya namun tiba tiba tersangka ROI HUTAGALUNG langsung melarikan diri dan kedua saksi langsung mengejar dan tersangka ROI HUTAGALUNG tidak dapat di temukan kemudian saksi yang bernama LAMSEHAT SIHOTANG menghubungi lewat hand phone kepada MANIMBUL NAINGGOLAN untuk menceritakan kejadian sesungguhnya lalu MANIMBUL NAINGGOLAN tiba di tempa kejadian lalu MANIMBIL NAINGGOLAN mengintrograsi yang akan menampung buah kelapa sawit tersebut yang bernama SAMSUDIN SITINJAK namun  SAMSUDIN SITINJAK tidak mau untuk membeli buah tersebut dan masih curiga di karenakan buah tersebut keberadaannya di lahan Marga Sinulingga dan bukan di lahan milik orang tua Tersangka  lalu MANIMBUL NAINGGOLAN menyuruh pergi SAMSUDIN SITINJAK. Akibat pencurian tersebut Pihak PT SGSR Kebun Manduamas mengalami kerugian sebesar Rp. 1.872.000 ( Satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) setelah ditimbang keseluruhan buah kelapa sawit sebanyak 49 (empat puluh sembilan ) janjang / tandan adalah 1.040 Kg.

Pihak Dipublikasikan Ya