Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2025/PN Sbg CHAIR A. BATUBARA 1.EDDI FIRMANSYAH PURBA
2.TAMSA HUTAPEA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHAIR A. BATUBARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHCHAIR A. BATUBARA
Tergugat
NoNama
1EDDI FIRMANSYAH PURBA
2TAMSA HUTAPEA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BOTTOT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat bersama dengan 5 (lima) orang anak kandungnya yaitu 1). Sunaldi Batubara, 2). Sunardi Batubara, 3). Gustina Batubara, 4). Juliani Batubara, 5). Sofyansyah Batubara adalah ahli waris dari Almarhumah Rusyani Pasaribu/Rubiani Br Baidin;
 
3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah yang diperoleh dari warisan peninggalan orangtua Almarhumah Rusyani Pasaribu//Rubiani Br Baidin yang memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatas dengan Tamsa Hutapea 
Sebelah Selatan : berbatas dengan Mudiri Pasaribu
Sebelah Timur : berbatas dengan Sungai
Sebelah Barat : berbatas dengan Sajib Batubara
merupakan bagian peninggalan dari Almarhumah Rusyani Pasaribu/Rubiani Br Baidin yang berhak diwarisi oleh Penggugat bersama dengan anak-anak kandungnya selaku ahli waris dari Almarhumah Rusyani Pasaribu/Rubiani Br Baidin; 
 
4. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; 
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah yang terletak di Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah yang memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatas dengan Tamsa Hutapea 
Sebelah Selatan : berbatas dengan Mudiri Pasaribu
Sebelah Timur : berbatas dengan Sungai
Sebelah Barat : berbatas dengan Sajib Batubara
 
6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai sebidang tanah yang terletak di Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah yang memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatas dengan Tamsa Hutapea 
Sebelah Selatan : berbatas dengan Mudiri Pasaribu
Sebelah Timur : berbatas dengan Sungai
Sebelah Barat : berbatas dengan Sajib Batubara
Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata ;
 
7. Menyatakan Surat Peralihan Hak dan/atau Jual Beli antara Rubi Pasaribu dan Eddy Firmansyah Purba tertanggal 19 November 2004 yang diketahui oleh Turut Tergugat atas permintaan Tergugat I diatas tanah milik Penggugat adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
 
8. Menyatakan menurut hukum bahwa semua bukti surat yang diajukan Para Tergugat yang merupakan dan terkait dengan perbuatan melawan hukum tersebut tidak berkekuatan hukum ;
 
9. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak diatasnya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya; 
 
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap kali Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
 
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; 
Atau;
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (Ex aeqou et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak