Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2024/PN Sbg SAHALA TUA PASARIBU 1.GUSNADI SYAHPUTRA SIBUEA
2.NASRUN PASARIBU
3.SYAHRUN PASARIBU
4.SYAFRUDDIN PASARIBU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHALA TUA PASARIBU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHSAHALA TUA PASARIBU
Tergugat
NoNama
1GUSNADI SYAHPUTRA SIBUEA
2NASRUN PASARIBU
3SYAHRUN PASARIBU
4SYAFRUDDIN PASARIBU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan setumpuk tanah perumahan yang terletak dijalan P. Sidempuan Lingkungan I, Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah ( Dulunya Kelurahan Indah/ Simpang Jalan DPR ) dengan Luas kurang lebih 4.130 M2  (kurang lebih empat ribu seratus tiga puluh meter persegi), Panjang kurang lebih 110.5 (kurang lebih seratus sepuluh koma lima meter persegi), Lebar kurang lebih 37,4 (kurang lebih tiga puluh tujuh meter persegi) yang memiliki batas-batas :
Sebelah Timur    : berbatasan dengan tanah Penggugat selanjutnya Dahulu tanah Parulian
Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah Penggugat/Jalan P. Sidempuan
Sebelah Barat    : berbatas dengan Jalan Sudirman ( Raja Junjungan Lubis )
Sebelah Selatan    : berbatas dahulu dengan tanah Parulian/Jalan Sudirman ( Raja Junjungan Lubis )  
sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 127 tanggal 24 Oktober 1992 secara sah dan berkekuatan hukum adalah tanah milik Penggugat;
3.Menyatakan menurut hukum sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
4.Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai tanah milik Penggugat yang terletak dijalan P. Sidempuan, Lingkungan I, Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah ( Dulunya Kelurahan Sibuluan Indah/ Simpang Jalan DPR ) dengan Luas kurang lebih 500 ( kurang lebih lima ratus meter persegi), Panjang kurang lebih+ 25 ( kurang lebih dua puluh lima meter persegi), Lebar kurang lebih 20 ( kurang lebih dua puluh meter persegi) yang memiliki batas-batas :
Sebelah Timur    : berbatasan dengan tanah Penggugat
Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah Penggugat/Jalan P. Sidempuan
Sebelah Barat    : berbatas dengan Jalan Sudirman ( Raja Junjungan Lubis )
Sebelah Selatan    : berbatas dahulu dengan tanah Parulian/Jalan Sudirman ( Raja Junjungan Lubis )
tanpa hak yang sah dan tanpa seizin dari Penggugat Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
5.Menyatakan oleh karena Objek sengketa bukan milik Tergugat II, maka Pemberian Sewa Objek Sengketa dari Tergugat II kepada Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanah yang dikuasai Tergugat I adalah milik Penggugat dan bukan milik Tergugat II, sehingga Pemberian Sewa ataupun peralihak hak kepada siapapun atas tanah tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum;
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah yang terletak dijalan P. Sidempuan, Lingkungan I, Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah ( Dulunya Kelurahan Sibuluan Indah/ Simpang Jalan DPR ) dengan Luas kurang lebih 500 ( kurang lebih lima ratus meter persegi), Panjang kurang lebih 25 ( kurang lebih dua puluh lima meter persegi), Lebar kurang lebih 20 ( kurang lebih dua puluh meter persegi) yang memiliki batas-batas :
Sebelah Timur    : berbatasan dengan tanah Penggugat
Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah Penggugat/Jalan P. Sidempuan
Sebelah Barat    : berbatas dengan Jalan Sudirman ( Raja Junjungan Lubis )
Sebelah Selatan    : berbatas dahulu dengan tanah Parulian/Jalan Sudirman ( Raja Junjungan Lubis )
7.Menghukum Tergugat I,II atau siapa saja yang mendapat hak diatas tanah Objek Sengketa harus keluar dari Objek Sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban apapun diatasnya
8.Menghukum Tergugat I,II untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. Rp. 222.264.000,- ( dua ratus dua puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah ) atas Pengerusakan dan Penebangan tanaman pohonn karet yang masih produktif yang tumbuh diatas tanah Objek Sengketa dan kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);
9.Menghukum Tergugat I,II untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) masing-masing sejumlah Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya terhitung sejak dilakukan anmaning ( peringatan )
10.Menghukum Tergugat I,II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak