1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tahun lahir anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LT-31052024-0013 tanggal 31 Mei 2024 dan pada Kartu Keluarga No. 1201152805190002 atas nama MUHAMMAD SYARIA ALFARIZKI SITOMPUL lahir 26 Agustus 2022 menjadi MUHAMMAD SYARIF ALFARIZKI SITOMPUL lahir 26 Agustus 2023;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama dan tahun lahir anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LT-31052024-0013 tanggal 31 Mei 2024 dan pada Kartu Keluarga No. 1201152805190002 atas nama MUHAMMAD SYARIA ALFARIZKI SITOMPUL lahir 26 Agustus 2022 menjadi MUHAMMAD SYARIF ALFARIZKI SITOMPUL lahir 26 Agustus 2023;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|