Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2025/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. BAHRI ALAMSYAH Alias GABE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2117 /L.2.13.3/ENZ.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRI ALAMSYAH Alias GABE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di Lingkungan I Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :-

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Lingkungan I Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah pihak satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap saksi Agusmanto yang mana saat diamankan dari saksi Agusmanto ditemukan narkotika jenis ganja yang setelah dimintai keterangannya diketahui bahwa ganja yang ada pada saat penangkapan saksi Agusmanto tersebut adalah diperoleh dari terdakwa dengan sistem barter dimana atas hal tersebut terdakwa memperoleh 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB : 4414/ NNF/2025, tanggal 7 Juli 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi Agusmanto berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,56 (satu) koma lima puluh enam) gram tersebut adalah benar positif ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan diatas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan juga bukan untuk kepentingan dunia medis sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah Sibolga untuk diproses secara hukum;

 

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di Lingkungan I Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Lingkungan I Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah pihak satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap saksi Agusmanto yang mana saat diamankan dari saksi Agusmanto ditemukan narkotika jenis ganja yang setelah dimintai keterangannya diketahui bahwa ganja yang ada pada saat penangkapan saksi Agusmanto tersebut adalah diperoleh dari terdakwa dengan sistem barter dimana atas hal tersebut terdakwa memperoleh 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB : 4414/ NNF/2025, tanggal 7 Juli 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi Agusmanto berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,56 (satu) koma lima puluh enam) gram tersebut adalah benar positif ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan diatas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan juga bukan untuk kepentingan dunia medis sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah Sibolga untuk diproses secara hukum;

Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

   
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya