Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
RUDI EFENDI HUTAGALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2146 /L.2.13.3/ENZ.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI EFENDI HUTAGALUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Rudi Efendi Hutagalung pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 21.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Murai Gang Muslim Kelurahan Aek Manis  Kecmatan Sibolga Selatan Kota Selatan tepatnya diteras rumah kontrakan terdakwa Rudi Efendi Hutagalung  setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bemtuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) menemui terdakwa yang sebelumnya terdakwa dan saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) telah berkomunikasi lewat Handphone dan saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) tersebut menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa masih memiliki Narkotika jenis sabu atau stok Narkotika jenis sabu milik terdakwa terdakwa, dan terdakwa menjelaskan kepada saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) bahwa ada barangnya kalau mau datanglah kerumah, selanjutnya saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) mengatakan kepada terdakwa “iya bang ini ada kawan ku mau beli dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) nanti pulang kerja aku kerumah abang yaa?” dan terdakwa mengatakan datanglah kerumah aja. Selanjutnya setelah saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) datang kerumah dan bertemu terdakwa, dirinya langsung memberikan uangnya kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setelah terdakwa terima uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memasukkan uang tersebut kekantong celana bagian belakang sebelah kiri terdakwa, dan terdakwapun memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa jual kepada saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) tersebut, setelah itu terdakwa melihat saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) pergi ke dapur untuk mengambil gunting dan membelah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibeli dari terdakwa menjadi 2 (dua) bagian dengan cara mengguntingnya menjadi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu siap edar tersebut untuk diberikan kepada pembelinya yang sebelumnya telah memesan kepadanya dengan cara dibeli kepada terdakwa, selanjutnya saat saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) keluar dari rumah terdakwa dengan maksud hendak memberikan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu kepada pembelinya pada saat itu juga Saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) tersebut dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian dan Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanannya dan atas pengakuan saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) tersebut yang sebelumnya telah membeli Narkotika jenis sabu dari terdakwa kepada Petugas Kepolisian dan saat itu juga terhadap terdakwa dilakukan Penangkapan dan penggeledahan badan saksi dan lokasi tempat terdakwa ditangkap selanjutnya Petugas Kepolisian menemukan dari kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa uang tersebut adalah uang dari hasil terdakwa menjual Narkotika jenis sabu kepada saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) sebelumnya dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan dimana sisa barangnya yang terdakwa simpan dan terdakwa menjawab bahwa barangnya tidak adalagi dan itu tadi yang terdakwa jual kepada saksi MHD.AGUNG (berkas terpisah) adalah barang terakhir milik terdakwa yang telah terdakwa jual. Bahwa berat bersih 2 (dua) paket narotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening  berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 81/SP.10056/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,2 gram  (nol koma dua gram).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 4717/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Mhd Agung dan Rudi Efendi Hutagalung adalah benar mengandung Metmfetaminedan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Rudi Efendi Hutagalung pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 21.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Murai Gang Muslim Kelurahan Aek Manis  Kecmatan Sibolga Selatan Kota Selatan tepatnya diteras rumah kontrakan terdakwa Rudi Efendi Hutagalung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,:

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Posman Saragi dan saksi Octo D Malau yang merupakan Petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang di Jalan Murai Gang Muslim Kelurahan Aek Manis  Kecmatan Sibolga Selatan Kota Selatan tepatnya diteras rumah kontrakan terdakwa Rudi Efendi Hutagalung, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada seorang orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disammpaikan oleh informan dan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan penagkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Rudi Efendi Hutagalung, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa dan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan terdakwa. Bahwa berat bersih 2 (dua) paket narotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening  berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 81/SP.10056/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,2 gram  (nol koma dua gram)..
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 4717/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Mhd Agung dan Rudi Efendi Hutagalung adalah benar mengandung Metmfetaminedan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa Rudi Efendi Hutagalung pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 21.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Murai Gang Muslim Kelurahan Aek Manis  Kecmatan Sibolga Selatan Kota Selatan tepatnya diteras rumah kontrakan terdakwa Rudi Efendi Hutagalung  setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Posman Saragi dan saksi Octo D Malau yang merupakan Petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menggunakan narkotika bagi diri sendiri tanpa izin, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada seorang orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disammpaikan oleh informan dan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan penagkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Rudi Efendi Hutagalung, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa dan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan terdakwa. Bahwa terdakwa baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu. Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu terlebih dahulu terdakwa siapkan alatnya berupa 1 (satu) botol kemasan air minum mineral yang diatas tutupnya telah terdakwa lubangi dengan menggunakan pisau atau ditusuk dengan menggunakan ujung gunting dan 2 (dua) Lubang tersebut terdakwa masukkan dengan 2 (dua) batang pipet sedotan pelastik selanjutnya yang diujung pipet yang satunya terdakwa sambungkan dengan Kaca pirex yang sebelumnnya terdakwa beli diapotek dengan maksud kaca pirex tersebut nantinya akan terdakwa isi dengan Narkotika jenis shabu yang telah terdakwa beli dan terbentuklah alat yang namanya biasa terdakwa menyebutnya BONG (alat menghisap shabu) setelah itu ujung pipet yang satunya lagi terdakwa gunakan untuk menghisap, sambil terdakwa bakar kaca pirex yang telah terdakwa isi shabu tersebut dan terdakwa hisap pipet yang satu lagi dan saat itulah terdakwa merasakan nikmatnya dosis shabu yang terdakwa hisap dan masuk melalui mulut terdakwa, dan terkadang bergantian kepada  teman terdakwa kalau terdakwa menggunakan atau mengkonsumsinya bersama teman terdakwa hingga seterusnya hingga shabu yang terdakwa beli habis digunakan. Bahwa berat bersih 2 (dua) paket narotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening  berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 81/SP.10056/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,2 gram  (nol koma dua gram).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 4717/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Mhd Agung dan Rudi Efendi Hutagalung adalah benar mengandung Metmfetaminedan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 09 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Rudi Efendi Hutagalung reaktif Ampethamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

   
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya