Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
RENO CHIRISTIAN SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-434/L.2.13.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENO CHIRISTIAN SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RENO CHIRISTIAN SIREGAR pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Rawang II, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di sebuah gang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa Reno Chiristian Siregar tidak ingat di tahun 2022 ketika Terdakwa dan DEDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) membeli Narkotika jenis shabu kepada WILLI SILITONGA (Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa meminta kepada WILLI SILITONGA (DPO) untuk bekerja menjualkan shabu miliknya.

Pada hari yang Terdakwa tidak ingat di bulan Januari tahun 2023 Terdakwa mulai melakukan kerjasama dalam peredaran gelap Narkotika kepada WILLI SILITONGA (DPO) dengan sistem “laku bayar” sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening untuk dijualkan dengan harga perpaketnya Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perpaketnya.

 

Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa yang kembali menerima 10 (sepuluh) paket kecil shabu yang dibungkus plastik klip bening dari WILLI SILITONGA (DPO) menyimpan shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kaleng warna ungu bertuliskan HELLO KITTY dan pergi ke Rawang II, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di sebuah gang untuk menjual shabu tersebut.

Sekira pukul 17.30 Wib seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenali identiasnya datang menemui Terdakwa untuk membeli shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu saat hendak bertransaksi petugas Kepolisian bernama saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaleng warna ungu bertuliskan HELLO KITTY yang berisikan 10 (sepuluh) paket kecil shabu yang dibungkus plastik klip bening dari tangan sebelah kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dari kantong celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa sedangkan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenali identiasnya tersebut berhasil melarikan diri dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 011/PK/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 atas nama RENO CHIRISTIAN SIREGAR, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 116/SP.10056/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 atas nama RENO CHIRISTIAN SIREGAR, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir/Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram, berat pembungkus 0,80 (nol koma delapan puluh) gram dan berat bersih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Said Mahali.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7635/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2025 atas nama RENO CHIRISTIAN SIREGAR berupa : 10 (sepuluh) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak dan pada ujung benang diberi label barangbukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan shabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa RENO CHIRISTIAN SIREGAR pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Rawang II, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di sebuah gang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa Reno Chiristian Siregar yang sedang memiliki Narkotika jenis shabu dan hendak melakukan transaksi Narkotika bersama seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenali identiasnya di Rawang II, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di sebuah gang didatangi oleh petugas Kepolisian bernama saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora dengan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaleng warna ungu bertuliskan HELLO KITTY yang berisikan 10 (sepuluh) paket kecil shabu yang dibungkus plastik klip bening dari tangan sebelah kanan Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dari kantong celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa sedangkan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenali identiasnya tersebut berhasil melarikan diri dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 011/PK/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 atas nama RENO CHIRISTIAN SIREGAR, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 116/SP.10056/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 atas nama RENO CHIRISTIAN SIREGAR, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir/Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram, berat pembungkus 0,80 (nol koma delapan puluh) gram dan berat bersih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Said Mahali.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7635/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2025 atas nama RENO CHIRISTIAN SIREGAR berupa : 10 (sepuluh) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, dikembalikan dengan dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak dan pada ujung benang diberi label barangbukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan shabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya