Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
184/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
ISDAR LUBIS ALIAS BUYUNG ALIAS BS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 184/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1480/L.2.13.3/EKU.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa Isdar Lubis Alias Buyung Alias BS, pada hari Rabu tanggal 17 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 21.20 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Ketapang Gg Kerinci Nomor 13 Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ” dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Andika P. Tobing, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha yang merupakan petugas Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM/Hongkong yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM/Hongkong di Jalan Ketapang Gg Kerinci Nomor 13 Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, selanjutnya saksi Andika P. Tobing, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Andika P. Tobing, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis KIM/Hongkong, selanjutnya saksi Andika P. Tobing, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Evercoos Warna Biru yang berisikan pasangan Nomor Judi Jenis KIM / HONGKONG, 11 (Sebelas) lembar Potongan kertas Kecil bertuliskan tebakan nomor judi Jenis KIM / HONGKONG, Uang Tunai Sebesar Rp. 305.000,- (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah) hasil dari pasangan nomor Judi jenis KIM, 1 (Satu) Lembar Kertas berisikan tulisan hasil nomor keluar perjudian Tanpa Ijin Jenis KIM / HONGKONG, Togel, dan KIM / HONGKONG, 3 (Tiga) Buah Pulpen, dan 1 (Satu) Buah Buku Tafsir Mimpi Ki Joko Bodo. Bahwa adapun cara permainan Judi Jenis KIM / HONGKONG yang terdakwa adalah dimana nomor tebakan judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut diketahui tebakan pemenangnya yaitu pada pukul 23.00 Wib setiap harinya, untuk mengetahui pemenangnya, awalnya pemasang memberikan nomor tebakannya kepada terdakwa, yang dimana para pemasang tebakan nomor tersebut ada yang memberikan langsung nomor pasangan dikertas kecil dan juga ada pemasang yang terdakwa ketikkan langsung didalam handphone milik terdakwa, setelah tidak ada lagi yang memberikan/menitipkan nomor pasangannya kepada terdakwa, yang dimana pada pasangan judi Jenis KIM/HONGKONG terebut, terdakwa menunggu sampai dengan pukul 22.00 Wib, setelah tidak ada lagi pemasang yang menitipkan / memberikan nomor pasangannya kepada terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan nomor– nomor tebakan pasangan Judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut ke Als Pak Hombing melalui nomor Handphone Als PAK HOMBING (DPO) tersebut dan setelah terdakwa kirimkan nomor pemasang tersebut kepada Als PAK HOMBING (DPO) tersebut,dan kemudian jika ada uang yang hendak disetorkan, terdakwa menyetorkan uang hasil pasangan judi tersebut kepada Als PAK HOMBING (DPO) dan setelah tiba pada pukul 23.00 wib. terdakwa mengecek langsung dari handphone dan juga terkadang dari handphone teman teman di warung tersebut. Jika kemudian ada salah satu nomor tebakan judi jenis KIM yang keluar sebagai pemenang adapun hadiahnya ialah : Tebakan dua angka berhadiah sebanyak Rp. 70.000 ,- ( Tujuh puluh ribu rupiah ), tebakan tiga angka berhadiah Rp. 400.000.- ( empat ratus ribu rupiah ) dan tebakan 4 angka berhadiah Rp. 2.500.000.- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). Dalam permainan judi jenis KIM/HONGKONG tersebut terdakwa berhubungan langsung dengan Als PAK HOMBING (DPO), Yang dimana setelah terdakwa mengumpulkan semua nomor pasangan judi jenis KIM/HONGKONG tersebut, kemudian terdakwa pasangkan kepada Als PAK HOMBING (DPO) tersebut. Terdakwa mengadakan judi jenis KIM/Hongkong tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana ATAU KEDUA Bahwa terdakwa Isdar Lubis Alias Buyung Alias BS, pada hari Rabu tanggal 17 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 21.20 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Ketapang Gg Kerinci Nomor 13 Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana” dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Andika P. Tobing, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha yang merupakan petugas Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM/Hongkong yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM/Hongkong di Jalan Ketapang Gg Kerinci Nomor 13 Kelurahan Simare-mare Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, selanjutnya saksi Andika P. Tobing, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Andika P. Tobing, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis KIM/Hongkong, selanjutnya saksi Andika P. Tobing, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Evercoos Warna Biru yang berisikan pasangan Nomor Judi Jenis KIM / HONGKONG, 11 (Sebelas) lembar Potongan kertas Kecil bertuliskan tebakan nomor judi Jenis KIM / HONGKONG, Uang Tunai Sebesar Rp. 305.000,- (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah) hasil dari pasangan nomor Judi jenis KIM, 1 (Satu) Lembar Kertas berisikan tulisan hasil nomor keluar perjudian Tanpa Ijin Jenis KIM / HONGKONG, Togel, dan KIM / HONGKONG, 3 (Tiga) Buah Pulpen, dan 1 (Satu) Buah Buku Tafsir Mimpi Ki Joko Bodo. Bahwa adapun cara permainan Judi Jenis KIM / HONGKONG yang terdakwa adalah dimana nomor tebakan judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut diketahui tebakan pemenangnya yaitu pada pukul 23.00 Wib setiap harinya, untuk mengetahui pemenangnya, awalnya pemasang memberikan nomor tebakannya kepada terdakwa, yang dimana para pemasang tebakan nomor tersebut ada yang memberikan langsung nomor pasangan dikertas kecil dan juga ada pemasang yang terdakwa ketikkan langsung didalam handphone milik terdakwa, setelah tidak ada lagi yang memberikan/menitipkan nomor pasangannya kepada terdakwa, yang dimana pada pasangan judi Jenis KIM/HONGKONG terebut, terdakwa menunggu sampai dengan pukul 22.00 Wib, setelah tidak ada lagi pemasang yang menitipkan / memberikan nomor pasangannya kepada terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan nomor– nomor tebakan pasangan Judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut ke Als Pak Hombing melalui nomor Handphone Als PAK HOMBING (DPO) tersebut dan setelah terdakwa kirimkan nomor pemasang tersebut kepada Als PAK HOMBING (DPO) tersebut,dan kemudian jika ada uang yang hendak disetorkan, terdakwa menyetorkan uang hasil pasangan judi tersebut kepada Als PAK HOMBING (DPO) dan setelah tiba pada pukul 23.00 wib. Terdakwa mengecek langsung dari handphone dan juga terkadang dari handphone teman teman di warung tersebut. Jika kemudian ada salah satu nomor tebakan judi jenis KIM yang keluar sebagai pemenang adapun hadiahnya ialah : Tebakan dua angka berhadiah sebanyak Rp. 70.000 ,- ( Tujuh puluh ribu rupiah ), tebakan tiga angka berhadiah Rp. 400.000.- ( empat ratus ribu rupiah ) dan tebakan 4 angka berhadiah Rp. 2.500.000.- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ). Dalam permainan judi jenis KIM/HONGKONG tersebut terdakwa berhubungan langsung dengan Als PAK HOMBING (DPO), Yang dimana setelah terdakwa mengumpulkan semua nomor pasangan judi jenis KIM/HONGKONG tersebut, kemudian terdakwa pasangkan kepada Als PAK HOMBING (DPO) tersebut. Terdakwa mengadakan judi jenis KIM/Hongkong tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |