Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I RESTON SIHOTANG dengan Pemohon II RAHEL MARIA REJEKI PURBA, yang telah dicatatkan di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St. Hilarius Tarutung Bolak Nomor : Jilid V No. 1.071 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama P. Silvinus Tinambunan, OFMCap;
3.Memberi izin kepada Pemohon I RESTON SIHOTANG dengan Pemohon II RAHEL MARIA REJEKI PURBA untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Indonesia No. Jilid V No. 1.071 dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama P. Silvinus Tinambunan, OFMCap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I RESTON SIHOTANG dengan Pemohon II RAHEL MARIA REJEKI PURBA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |