Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa TAMZIN ZALUKHU als RIKO pada hari Rabu, tanggal 05 Maret 2025 sekira Pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2025 di Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di Pajak Ikan Sibolga, Terdakwa disuruh oleh MARTIN (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB, Terdakwa membeli 1 (satu) sak narkotika jenis sabu kepada RUSPAN dengan harga Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian RUSPAN (DPO) memberikan 1 (satu) sak narkotika jenis sabu yang terbungkus kotak rokok merk sampoerna kepada terdakwa, RUSPAN juga memberikan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu secara gratis kepada Terdakwa. Kemudian atas suruhan MARTIN, pada pukul 14.20 WIB Terdakwa pergi ke Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga untuk meletakkan 1 (satu) sak narkotika jenis sabu tersebut di dalam gang untuk kemudian akan diambil langsung oleh MARTIN. Setelah itu, saat Terdakwa berdiri di pinggir jalan tidak jauh dari gang tempat Terdakwa meletakkan 1 (satu) sak narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Twoker Anjo Sitohang, Saksi Kevin Andre Situmeang, dan Saksi Muhammad Hanafi Irawan yang merupakan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Sibolga dan kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening narkotika jenis sabu dari kantong celana panjang sebelah kanan Terdakwa. Lalu Terdakwa menyampaikan kepada petugas kepolisian bahwa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari als RUSPAN (DPO) dan saat petugas kepolisian menanyakan dimana narkotika jenis sabu lainnya terdakwa mengatakan 1 (satu) sak narkotika jenis sabu diletakkan Terdakwa di dalam gang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Kemudian petugas kepolisian memeriksa gang tempat Terdakwa meletakkan 1 (satu) sak narkotika jenis sabu tersebut, namun petugas kepolisian tidak menemukan 1 (satu) sak narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening jenis sabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti atas nama TAMZIN ZALUKHU als RIKO dari Pegadaian Sibolga Nomor 62/1055/III/2025 tanggal 06 Maret 2025.
- Bahwa keuntungan Terdakwa dari membelI narkotika jenis sabu tersebut adalah menerima 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: No. LAB: 1766/NNF/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama TAMZIN ZALUKHU als RIKO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TAMZIN ZALUKHU als RIKO pada hari Rabu, tanggal 05 Maret 2025 sekira Pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2025 di Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian Saksi Twoker Anjo Sitohang, Saksi Kevin Andre Situmeang, dan Saksi Muhammad Hanafi Irawan yang merupakan petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Sibolga melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening narkotika jenis sabu dari kantong celana panjang sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada petugas kepolisian bahwa narkotika jenis sabu miliknya tersebut diperoleh dari als RUSPAN (DPO) atas suruhan MARTIN (DPO).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut. dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening jenis sabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti atas nama TAMZIN ZALUKHU als RIKO dari Pegadaian Sibolga Nomor 62/1055/III/2025 tanggal 06 Maret 2025.
- Bahwa keuntungan Terdakwa dari membelI narkotika jenis sabu tersebut adalah menerima 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1766/NNF/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu: barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama TAMZIN ZALUKHU als RIKO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|