Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS bersama-sama dengan terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Sibolga-Tarutung KM.3, Kel.Hutabarangan, Kec.Sibolga Utara, Kota Sibolga tepatnya dirumah terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS menelepon terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS untuk meminta Sabu, kemudian T terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS menyuruh Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS mengambil Sabu tersebut di Halaman Gereja HKBP Sibolga Julu tepatnya diatas rumput dengan cara terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS mengirimkan foto lokasi tempat Sabu tersebut melalui foto WhatsApp, kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS sendiri pergi mengambil Sabu tersebut Halaman Gereja HKBP Sibolga Julu tepatnya diatas rumput setelah itu Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS pulang ke rumah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 15.15 Wib di Jalan Sibolga Tarutung KM.3, Kel. Hutabarangan, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga (tepatnya dirumah Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS), terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS pada saat itu bersama teman Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS bernama terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS dengan posisi sedang duduk-duduk diruang tamu. kemudian tiba-tiba Petugas Polisi dan personil Intel Korem 023/KS datang, selanjutnya Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS dan terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS, Selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dari kantong celana bagian kanan dan kiri depan Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS, kemudian 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan bungkusan kecil plastic bening klip merah dan 1 (satu) buah sendok pipet plastic warna putih dapat dilihat dan ditemukan diatas lemari baju milik Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS, selanjutnya 1 (satu) buah mancis warna putih dapat dilihat dan ditemukan diatas meja tamu yang disaksikan oleh Personil Intel Korem 023 KS Sibolga, kemudian selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp 3.057.000,- (tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dikantong celana bagian kanan depan dan kanan belakang TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS yang disaksikan oleh Personil Intel Korem 023 KS Sibolga, selanjutnya Petugas Polisi membawa Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum,
- Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 54/10055/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram
- Bahwa terdakwa 1.DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS dan terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1456/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Supiyani, M.Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS bersama-sama dengan terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Sibolga-Tarutung KM.3, Kel.Hutabarangan, Kec.Sibolga Utara, Kota Sibolga tepatnya dirumah terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS menelepon terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS untuk meminta Sabu, kemudian T terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS menyuruh Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS mengambil Sabu tersebut di Halaman Gereja HKBP Sibolga Julu tepatnya diatas rumput dengan cara terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS mengirimkan foto lokasi tempat Sabu tersebut melalui foto WhatsApp, kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS sendiri pergi mengambil Sabu tersebut Halaman Gereja HKBP Sibolga Julu tepatnya diatas rumput setelah itu Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS pulang ke rumah. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 15.15 Wib di Jalan Sibolga Tarutung KM.3, Kel. Hutabarangan, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga (tepatnya dirumah Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS), terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS pada saat itu bersama teman Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS bernama terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS dengan posisi sedang duduk-duduk diruang tamu. kemudian tiba-tiba Petugas Polisi dan personil Intel Korem 023/KS datang, selanjutnya Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS dan terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS, Selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dari kantong celana bagian kanan dan kiri depan Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS, kemudian 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan bungkusan kecil plastic bening klip merah dan 1 (satu) buah sendok pipet plastic warna putih dapat dilihat dan ditemukan diatas lemari baju milik Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS, selanjutnya 1 (satu) buah mancis warna putih dapat dilihat dan ditemukan diatas meja tamu yang disaksikan oleh Personil Intel Korem 023 KS Sibolga, kemudian selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp 3.057.000,- (tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dikantong celana bagian kanan depan dan kanan belakang TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS yang disaksikan oleh Personil Intel Korem 023 KS Sibolga. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan introgasi kepada Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS, siapa pemilik barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Marlboro hitam, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan bungkusan kecil plastic bening klip merah, 1 (satu) buah sendok pipet plastic warna putih dan 1 (satu) buah mancis warna putih adalah milik Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS yang mana Sabu tersebut Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS dapatkan dari TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan Introgasi kepada TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS siapa pemilik barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp 3.057.000,- (tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah) adalah milik TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS dan Sabu tersebut TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS mengakui bahwa benar TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULUS yang memberikan kepada Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS. Selanjutnya Petugas Polisi membawa Terdakwa 1. DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum,
- Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 54/10055/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram
- Bahwa terdakwa 1.DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS dan terdakwa 2. TULUS ARIYANTO ARITONANG als TULU tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1456/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Supiyani, M.Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama DOUGLAS SITUMORANG als DOUGLAS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|