Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2025/PN Sbg ALI HASBI BUGIS 1.PANITIA PEMBANGUNAN GEREJA HKBP RESORT SARUDIK TAHUN 2022
2.PENDETA HKBP RESORT SARUDIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI HASBI BUGIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAYATI GULOALI HASBI BUGIS
Tergugat
NoNama
1PANITIA PEMBANGUNAN GEREJA HKBP RESORT SARUDIK TAHUN 2022
2PENDETA HKBP RESORT SARUDIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PRAESES HKBP DISTRIK IX SIBOLGA-TAPTENG
2EPHORUS HKBP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan pembongkaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat tanpa adanya persetujuan maupun penyelesaian pembayaran atas hasil pekerjaan Penggugat, dan mengalihkan atau menyerahkan pekerjaan renovasi kepada tukang atau pemborong baru merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian kesepakatan kerja yang dilakukan secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat I dan/atau Tergugat II pada bulan Mei 2022 mengenai pekerjaan renovasi altar dan plafon Gereja HKBP Resort Sarudik karena memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata;
4. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan pekerjaan renovasi altar dan plafon Gereja HKBP Resort Sarudik dengan tingkat penyelesaian mencapai ± 95% (sembilan puluh lima persen) sesuai perjanjian;
5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum hasil rapat tanggal 6 Oktober 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum hasil pengukuran ulang dan Perhitungan Nilai Pekerjaan pada tanggal 13 November 2023;
7. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran sisa pekerjaan kepada Penggugat sebesar Rp 82.350.000,-  (delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat KUHPerdata;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (tanggung-menanggung) untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran pekerjaan renovasi sebesar Rp 82.350.000,- (delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sebagai akibat dari kehilangan waktu, tenaga, serta rusaknya nama baik dan reputasi usaha Penggugat sebagai pemborong yang telah bekerja dengan itikad baik;
9. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini;
10. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II selaku pembina dan pengawas organisasi Gereja HKBP Resort Sarudik telah mengetahui dan membiarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, sehingga oleh karenanya turut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap segala akibat hukum dalam perkara a quo;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila tidak melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap;
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau mengadili dan memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) menurut Peraturan Perundang-Undangan dan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat, menurut kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak