| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 232/Pid.Sus/2025/PN Sbg | 1.JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H. 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
HENDRA SAPUTRA Alias BUYUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 232/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2248/L.2.13.3/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA alias BUYUNG pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Sisingamangaraja, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga tepatnya dibalik sebuah batu yang berada di pinggir Jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa Hendra Saputra alias Buyung menghubungi ANTON (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 864379067170798 dan IMEI 2 : 864379067170780 milik Terdakwa untuk mengambil sabu milik ANTON (DPO) untuk Terdakwa jualkan dengan cara system laku bayar dengan mengatakan “datang aku bang jemput buah (sabu)” lalu ANTON menjawab dengan mengatakan “datanglah ke tangga seratus, nanti kau tengok dibalik batu itu”. Sekira pukul 13.00 Wib sesampainya Terdakwa di tangga seratus tersebut, Terdakwa mengambil sabu yang sudah terletak dibalik sebuah batu yang berada di pinggir Jalan yang berada di Sisingamangaraja, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga atas arahan dari ANTON (DPO) kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah milik Terdakwa yang berada di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan setelah itu Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket menggunakan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan merk DIGITAL SCALE dan bungkusan plastik es bening yang selanjutnya Terdakwa menjual sebahagian sabu tersebut kepada pembeli sabu yang datang membeli kepada Terdakwa dengan mendapat uang penjualan sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) lalu menyimpan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor = 7,26 (tujuh koma dua puluh enam) gram, berat pembungkus = 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih = 6,78 (enam koma tujuh puluh delapan) gram, uang sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 864379067170798 dan IMEI 2 : 864379067170780, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan merk DIGITAL SCALE, 10 (sepuluh) buah plastik es bening dan 1 (satu) buah botol plastik ke dalam 1 (satu) buah kotak kayu warna putih. Sekira pukul 17.30 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk di rumah milik Terdakwa tepatnya di depan sebuah meja dengan meletakkan 1 (satu) buah kotak kayu warna putih tersebut didatangi petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar, S.H melakukan penangkapan serta penggeledahan tempat dan badan dengan menemukan barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor = 7,26 (tujuh koma dua puluh enam) gram, berat pembungkus = 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih = 6,78 (enam koma tujuh puluh delapan) gram, uang sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 864379067170798 dan IMEI 2 : 864379067170780, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan merk DIGITAL SCALE, 10 (sepuluh) buah plastik es bening dan 1 (satu) buah botol plastik dari dalam 1 (satu) buah kotak kayu warna putih tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 071/IX/KES.3/2025/Sidokkes tanggal 11 September 2025 atas nama HENDRA SAPUTRA alias BUYUNG, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 86/SP.10056/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama HENDRA SAPUTRA alias BUYUNG, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor = 7,26 (tujuh koma dua puluh enam) gram, berat pembungkus = 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih = 6,78 (enam koma tujuh puluh delapan) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Herry Suprianto. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 4413/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 atas nama HENDRA SAPUTRA alias BUYUNG berupa 3 (tiga plastik berisi kristal putih dengan berat netto 6,78 (enam koma tujuh delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 3 (tiga) plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 6 (enam) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram sabu. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa HENDRA SAPUTRA alias BUYUNG pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa Hendra Saputra alias Buyung yang sedang duduk di rumah milik Terdakwa tepatnya di depan sebuah meja sedang memiliki Narkotika yang Terdakwa peroleh dari ANTON (Daftar Pencarian Orang / DPO), kemudian petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar, S.H datang melakukan penangkapan serta penggeledahan tempat dan badan dengan menemukan barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor = 7,26 (tujuh koma dua puluh enam) gram, berat pembungkus = 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih = 6,78 (enam koma tujuh puluh delapan) gram, uang sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 864379067170798 dan IMEI 2 : 864379067170780, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan merk DIGITAL SCALE, 10 (sepuluh) buah plastik es bening dan 1 (satu) buah botol plastik dari dalam 1 (satu) buah kotak kayu warna putih tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 071/IX/KES.3/2025/Sidokkes tanggal 11 September 2025 atas nama HENDRA SAPUTRA alias BUYUNG, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 86/SP.10056/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama HENDRA SAPUTRA alias BUYUNG, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor = 7,26 (tujuh koma dua puluh enam) gram, berat pembungkus = 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih = 6,78 (enam koma tujuh puluh delapan) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Herry Suprianto. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 4413/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 atas nama HENDRA SAPUTRA alias BUYUNG berupa 3 (tiga plastik berisi kristal putih dengan berat netto 6,78 (enam koma tujuh delapan) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 3 (tiga) plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 6 (enam) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
