| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 233/Pid.Sus/2025/PN Sbg | 1.JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H. 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 233/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2247/L.2.13.3/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Desa Labuhan Nasonang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan kuburan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa Bryan Jackson Simanjuntak yang bertemu dengan NITA (Daftar Pencarian Orang / DPO) melakukan permufakatan kerjasama dalam peredaran Narkotika jenis sabu dengan kesepakatan akan memberikan sabu kepada NITA (DPO) dan NITA (DPO) akan mengenalkan seorang teman perempuan kepada Terdakwa yang bertemu nantinya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Sibolga – Manduamas, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan Poriaha. Setelah itu sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa pergi menemui BARPUS (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Desa Labuhan Nasonang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan kuburan lalu melakukan transaksi jual beli sabu miliknya dengan menerima 1 (satu) kotak rokok LUFFMAN warna putih merah yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membagi sabu tersebut ditempat tersebut menjadi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dan selanjutnya Terdakwa membawa sabu tersebut ke Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah dan menyembunyikan sabu tersebut disebuah hutan didalam semak rumputan dengan menutupinya menggunakan daun-daunan untuk nantinya Terdakwa ambil setelah Terdakwa membersihkan diri pulang kerumah. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali mengambil sabu yang Terdakwa sembunyikan tersebut dan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening ditangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) kotak rokok LUFFMAN warna putih merah yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening Terdakwa simpan dikantong celana depan sebelah kanan Terdakwa. Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib setibanya Terdakwa di Jalan Sibolga – Manduamas, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan Poriaha, pada saat Terdakwa menunggu kedatangan NITA (DPO) petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora datang melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dari tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) kotak rokok LUFFMAN warna putih merah yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 076/IX/KES.3/2025/Sidokkes tanggal 22 September 2025 atas nama BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 86/SP.10056/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 atas nama BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang dengan berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram, berat pembungkus 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Said Mahali. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 4415/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 atas nama BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,92 (nol koma sembilan dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,45 (nol koma empat lima) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut. ---------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------- ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Sibolga – Manduamas, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan Poriaha atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa Bryan Jackson Simanjuntak yang sedang memiliki Narkotika jenis sabu yang Terdakwa peroleh dari BARPUS (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Sibolga – Manduamas, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan Poriaha, petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora datang melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dari tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) kotak rokok LUFFMAN warna putih merah yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 076/IX/KES.3/2025/Sidokkes tanggal 22 September 2025 atas nama BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 86/SP.10056/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 atas nama BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang dengan berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram, berat pembungkus 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Said Mahali. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 4415/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 atas nama BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,92 (nol koma sembilan dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,45 (nol koma empat lima) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Sibolga – Manduamas, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan Poriaha atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
----- Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa Bryan Jackson Simanjuntak yang bertemu dengan NITA (Daftar Pencarian Orang / DPO) melakukan permufakatan Narkotika jenis sabu dengan kesepakatan akan memberikan sabu kepada NITA (DPO) dan NITA (DPO) akan mengenalkan seorang teman perempuan kepada Terdakwa yang bertemu nantinya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Sibolga – Manduamas, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan Poriaha.
Setelah itu sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa pergi menemui BARPUS (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Desa Labuhan Nasonang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan kuburan lalu melakukan transaksi jual beli sabu miliknya dengan menerima 1 (satu) kotak rokok LUFFMAN warna putih merah yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membagi sabu tersebut ditempat tersebut menjadi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dan selanjutnya Terdakwa membawa sabu tersebut ke Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah dan menyembunyikan sabu tersebut disebuah hutan didalam semak rumputan dengan menutupinya menggunakan daun-daunan untuk nantinya Terdakwa ambil setelah Terdakwa membersihkan diri pulang kerumah.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali mengambil sabu yang Terdakwa sembunyikan tersebut dan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening ditangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) kotak rokok LUFFMAN warna putih merah yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening Terdakwa simpan dikantong celana depan sebelah kanan Terdakwa.
Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib setibanya Terdakwa di Jalan Sibolga – Manduamas, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di jembatan Poriaha, pada saat Terdakwa menunggu kedatangan NITA (DPO) petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora datang melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat terhadap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dari tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) kotak rokok LUFFMAN warna putih merah yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 076/IX/KES.3/2025/Sidokkes tanggal 22 September 2025 atas nama BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine.
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 86/SP.10056/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 atas nama BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang dengan berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram, berat pembungkus 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Said Mahali.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 4415/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 atas nama BRYAN JACKSON SIMANJUNTAK berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,92 (nol koma sembilan dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,45 (nol koma empat lima) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan sabu tersebut untuk diri sendiri. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
