Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 disingkatPT.BPR NBP 3 1.MANGARA HUTAGALUNG
2.JENTERIA NAINGGOLAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 disingkatPT.BPR NBP 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANGARA HUTAGALUNG
2JENTERIA NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.490.141,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
2.Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai             dan sekaligus lunas sebesarRp.  Rp. 24.490.141,- (dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus empat puluh satu rupiah
4.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Agunan atau Jaminan secara suka rela apabila tidak bisa membayar utang dengan sekaligus.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau     ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini:

Atau

Apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak