Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2025/PN Sbg Maju Hasiholan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sibolga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maju Hasiholan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAYATI GULOMaju Hasiholan
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sibolga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Segala harta kekayaan Penggugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada kemudian hari, menjadi jaminan bagi pelunasan seluruh hutang Penggugat yang timbul karena perjanjian kredit ini;
2) Sebidang tanah berikut bangunan tempat tinggal di atasnya yang terletak di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara dengan luas tanah 280 m2 dan luas bangunan 100 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 330 tanggal 27 Desember 1996 atas nama Maju Hasiholan Matondang/ Penggugat, yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
3) Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Sibuluan Nabolok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara dengan luas tanah 159 m2 dan luas bangunan 80 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 464 tanggal 04 Mei 2009 atas nama Maju Hasiholan Matondang (Penggugat) dan Veny Hanna Sintya Sitinjak, yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
4) Sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara dengan luas tanah 200 m2 dan luas bangunan 135 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02200 tanggal 20 Juli 2007 atas nama Tiur Rumini Simare-mare yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama Maju Hasiholan Matondang (Penggugat), yang diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sebesar Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);
5) seluruh persediaan berupa berbagai jenis ikan yang terletak di PT. Putra Ali Sentosa (PT. PAS) diikat yang brelamat di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yang diikat fidusia dibawah tangan sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila tidak melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau mengadili dan memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) menurut Peraturan Perundang-Undangan dan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat, menurut kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak