Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Sbg Sarina Harahap 1.Perseroan Terbatas PT.Anra
2.Agus Fitriadi Panggabean
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarina Harahap
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Perseroan Terbatas PT.Anra
2Agus Fitriadi Panggabean
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat REKAP PERHITUNGAN PAK SYAHLAN, tanggal 06 Maret 2021;
3.Menyatakan 1 (satu) unit Eheel Loder Used Caterpilar 950 F-11 seri S/N: 4JD02794, E/N = 1 CK 09329 Tahun 2008 dan 1 (satu) unit alat pemecah batu Jaw 600 x 900 (Shandong) adalah milik suami Penggugat;
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak menyerahkan uang yang merupakan hak dari Alm. SYAHLAN suami Penggugat sebesar Rp.735.013,035 (tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga belas ribu tiga puluh lima rupiah) dan tidak mengembalikan 1 (satu) unit Eheel Loder Used Caterpilar 950 F-11 seri S/N: 4JD02794, E/N = 1 CK 09329 Tahun 2008 dan 1 (satu) unit alat pemecah batu Jaw 600 x 900 (Shandong) hak/ milik suami Penggugat;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kerugian baik Materil maupun Immateril kepada Penggugat sebesar dengan demikian total kerugian Materil dan Immateril Penggugat sebesar Rp.11.435.013.035,- (sebelas miliar empat ratus ratus tiga puluh juta tiga belas ribu tiga puluh lima rupiah);
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan, (coservatoir beslag) terhadap harta kekayaan baik bergerak ataupun tidak bergerak yang sudah ada maupun yang akan ada milik Tergugat I dan Tergugat II;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II memenuhi/ melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum verset, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Atau :
Jika seandainya Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Penggugat (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak