Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
HERMANSYAH NADEAK Alias HUTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-120/L.2.13.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH NADEAK Alias HUTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERMANSYAH NADEAK alias HUTING pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Lingkungan I Hutabuntul, Kelurahan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik saksi Solan Panjaitan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 24.00 Wib Terdakwa Hermansyah Nadeak alias Huting yang berjalan kaki dari depan rumah milik saksi Solan Panjaitan yang berada di Lingkungan I Hutabuntul, Kelurahan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah masuk kedalam perkaraan rumah saksi Solan Panjaitan dan berjalan menuju samping rumah saksi Solan Panjaitan yang tertutup dengan pintu berbentuk 2 (dua) jendela atas dan bawah lalu mendorong bagian atas pintu jendela tersebut menggunakan tangan hingga terbuka lalu memanjat bagian atas pintu jendela tersebut dan membuka engsel (alat penutup) pintu jendela bawah, setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah saksi Solan Panjaitan dan mengambil 1 (satu) buah buah kotak handphone merk INFINIX SMART 6 dengan IMEI 1 : 359109395233600 dan IMEI 2 : 359109395233618 (Daftar Pencarian Barang / DPB) dari samping pintu kamar, 1 (satu) unit handphone merk STRAWBERRY dengan IMEI 1 : 3530428821631616 dan IMEI 2 : 3530428201771610 dari kantong baju yang tergantung dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam dompet yang berada di kantong celana yang tergantung, kemudian Terdakwa mendorong keluar 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type NF 125 TR warna hitam dengan nomor polisi BM 2984 WA, nomor rangka : MH1JB9128AK337180 dan nomor mesin : JB91E2330989 beserta kunci sepeda motor yang tertempel pada kotak kunci yang terparkir dari ruang tamu melalui pintu depan yang sudah Terdakwa buka, selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju Jalan Baru Sitonong, Kabupaten Tapanuli Tengah dan menyembunyikannya disekitaran pohon sawit kemudian Terdakwa beristirahat disekitaran tempat tersebut.

Sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa yang terbangun dari tidur tidak menemukan 1 (satu) buah buah kotak handphone merk INFINIX SMART 6 (Daftar Pencarian Barang / DPB) tersebut lalu Terdakwa pergi menuju Lingkungan Maduma, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik abang Terdakwa yang merupakan tempat Terdakwa tinggal dan menggunakan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut untuk kebutuhan hidup Terdakwa.

Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut kesuatu tempat lalu membuka bagian dari sepeda motor tersebut berupa 1 (satu) set kap warna hitam dengan les warna putih menggunakan kunci berbentuk “Y” yang Terdakwa ambil dari rumah milik abang Terdakwa dan menyembunyikannya disebuah kandang ayam dan selanjutnya Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut didalam rumah milik abang Terdakwa untuk nantinya akan Terdakwa jual.

Akibat perbuatan Terdakwa yang masuk kedalam rumah milik saksi Solan Panjaitan dan mengambil barang-barang milik saksi Solan Panjaitan tanpa ijin membuat saksi Solan Panjaitan mengalami kerugian sebesar ± Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya