Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (DELVINUS ZENDATO) dengan Pemohon II (FELISIA NDAHA), yang telah dicatatkan di gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Muara tertanggal 20 Maret 2022, dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Pdt. Mesilia Zendrato, S.Th;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (DELVINUS ZENDATO) dengan Pemohon II (FELISIA NDAHA) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |