Petitum |
1.Mengabulkan permohonan pemohon;
2.Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ibu pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran pemohon dari ROSDIANA HARAHAP menjadi ROSLIANA HARAHAP;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah setelah menerima Salinan penetapan ini agar memperbaiki identitas pada Kartu Keluarga milik pemohon dan dapat digunakan untuk kepengurusan administrasi pencatatan sipil lainnya;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sibolga c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini memiliki pendapat lain, dimohon berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya ((Ex Aquo Et Bono).
|