INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
206/Pdt.P/2025/PN Sbg | MAWAR SIMARMATA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 206/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tahun lahir Pemohon pada pada KTP dengan NIK. 1201124202880003, Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201120610070008, Kutipan Akta Kelahiran No 1201-LT-02092025-0016 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula dituliskan nama Pemohon yaitu MAWAR SIMARMATA lahir 02 Februari 1988, yang sebenarnya nama Pemohon yaitu MAWAR SIMAMORA Lahir 02 Februari 1990 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama dan tahun lahir Pemohon pada KTP dengan NIK. 1201124202880003, Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201120610070008, Kutipan Akta Kelahiran No 1201-LT-02092025-0016 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang sebenarnya nama Pemohon adalah MAWAR SIMAMORA lahir 02 Februari 1990;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |