Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
206/Pdt.P/2025/PN Sbg MAWAR SIMARMATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 206/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAWAR SIMARMATA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tahun lahir Pemohon pada pada KTP dengan NIK. 1201124202880003, Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201120610070008, Kutipan Akta Kelahiran No 1201-LT-02092025-0016 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula dituliskan nama Pemohon yaitu MAWAR SIMARMATA lahir 02 Februari 1988, yang sebenarnya nama Pemohon yaitu MAWAR SIMAMORA Lahir 02 Februari 1990 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama dan tahun lahir Pemohon pada KTP dengan NIK. 1201124202880003, Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201120610070008, Kutipan Akta Kelahiran No 1201-LT-02092025-0016 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang sebenarnya nama Pemohon adalah MAWAR SIMAMORA lahir 02 Februari 1990;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak