Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.JOS JEC F SIREGAR
2.SRI REZEKI APRIYANTI PASARIBU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOS JEC F SIREGAR
2SRI REZEKI APRIYANTI PASARIBU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (JOS JEC F SIREGAR) dengan Pemohon II (SRI REZEKI APRIYANTI PASARIBU) pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2022 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. CHARLES SILITONGA, S.Th sesuai dengan Akte Pemberkatan Nikah Nomor : 78 / 01.3 / D09-R06 / VI / 2022 yang dikeluarkan oleh Huria Kristen Batak Protestan Poriaha Julu;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (JOS JEC F SIREGAR) dengan Pemohon II (SRI REZEKI APRIYANTI PASARIBU) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak