Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (JOS JEC F SIREGAR) dengan Pemohon II (SRI REZEKI APRIYANTI PASARIBU) pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2022 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. CHARLES SILITONGA, S.Th sesuai dengan Akte Pemberkatan Nikah Nomor : 78 / 01.3 / D09-R06 / VI / 2022 yang dikeluarkan oleh Huria Kristen Batak Protestan Poriaha Julu;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (JOS JEC F SIREGAR) dengan Pemohon II (SRI REZEKI APRIYANTI PASARIBU) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|