Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan pendaftaran perkawinan antara Pemohon I atas nama PERLIN SIBARANI dengan Pemohon II atas nama ROMPIANI HASUGIAN yang telah dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2009 sesuai dengan Surat Keterangan Nikah Nomor : 07/NOV/GMTK/2015 yang dikeluarkan oleh Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Jemaat Sosorgonting tertanggal 15 November 2015 terlambat;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya dengan mengirimkan salinan Penetapan yang sah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I atas nama PERLIN SIBARANI dengan Pemohon II atas nama ROMPIANI HASUGIAN dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|