Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Sbg Rio Halomoan Hutabarat 1.Lundu Hutabarat
2.Jhon Friady Hutabarat
3.Roswita Hutabarat
4.Tiopan Manik
5.Yosephina Amalia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rio Halomoan Hutabarat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHRio Halomoan Hutabarat
Tergugat
NoNama
1Lundu Hutabarat
2Jhon Friady Hutabarat
3Roswita Hutabarat
4Tiopan Manik
5Yosephina Amalia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kabupaten Tapanuli Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2)Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 23 Desember 2019 serta Perjanjian tambahan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai Surat Jual Beli Tanah seluas kurang lebih 60 m2 ( enam puluh meter Persegi), yang melekat sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat  No. 1349 yang terletak di Lingkungan III Sibuni-buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok , Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah;
3)Menyatakan Perbuatan Tergugat I tidak mengurus atau melaksanakan Jual beli Tanah dihadapan Notaris dan tidak melaksanakan Pengurusan Balik Nama sertifikat tanah No.1349 ke atas nama Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan Ingkar janji .
4)Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek Perkara yaitu tanah seluas 60 ( enam puluh meter persegi) dan melekat sertifikat Hak Milik No.1349, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
5)Menyatakan Penggugat dapat melakukan Balik Nama terhadap tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1349 atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
6)Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan dan yang akan dilaksanakan terhadap objek perkara sah dan berharga.
7)Menghukum Terugat untuk membayar ganti kerugian materiel dan Immateriel sebesar Rp.1.760.000.000.(satu milyar Tujuh ratus enam puluh juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai.  
8)Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500. 000. (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlabatan dalam hal tergugat lalai tidak menjalankan putusan dalam perkara ini, terhitung mulai hari dan tanggak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde) .
9)Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet/Perlawanan, Bantahan, Banding ataupun Kasasi (Uitverbaar Bij Vorraad)
10)Menghukum Tergugat  untuk membayar segala ongkos ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara  ini;
Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak