Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir anak Pemohon yang tercantum pada :
-Kutipan Akta Kelahiran No. 1201-LT-26032024-0015 tertanggal 26 Maret 2024 atas nama WINDA SAFITRI LASE yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah ;
-Kutipan Akta Kelahiran No. 1201-LT-26032024-0016 tertanggal 26 Maret 2024 atas nama WINDI SAPUTRI LASE yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
yang awalnya lahir tanggal 15 Mei 2023 menjadi 15 Mei 2022:
sesuai dengan :
3.Surat Keterangan Lahir No. 503/KS-FS/IX/2024 tertanggal 15 Mei 2022 atas nama WINDA SAFITRI LASE yang dikeluarkan oleh Praktek Bidan Mandiri Bd. Rosima Lubis, S.Keb dan Surat Pembaptisan No. III No. 540 tertanggal 10 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Yohanes Penginjil Pinangsori Keuskupan Sibolga;
4.Surat Keterangan Lahir No. 503/KS-FS/IX/2024 tertanggal 15 Mei 2022 atas nama WINDI SAPUTRI LASE yang dikeluarkan oleh Praktek Bidan Mandiri Bd. Rosima Lubis, S.Keb dan Surat Pembaptisan No. III No. 535 tertanggal 5 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Yohanes Penginjil Pinangsori Keuskupan Sibolga;
5.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti tahun lahir anak WINDA SAFITRI LASE dan WINDI SAPUTRI LASE yang awalnya lahir tahun 2023 menjadi tahun 2022 pada seluruh buku pencatatan milik anak Pemohon;
6.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|