INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 146/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | JUNAEDI SITANGGANG | 1.CAMAT KECAMATAN PANDAN 2.LURAH KELURAHAN PANDAN 3.NOTARIS SARMIN G.MUNTHE,S.H 4.AFRAINI PANGGABEAN 5.INDRA MELODI PANGGABEAN 6.SALMIATI NASUTION 7.SEVEN RIYANI WARUWU 8.HIJRIANI SINAGA 9.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPANULI TENGAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 146/Pdt.Bth/2025/PN Sbg | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik dan benar atau Pelawan yang sah dalam perkara a qou;
3. Menyatakan permohonan Eksekusi yang disampaikan oleh Terlawan I yaitu Eksekusi Nomor : 11 / Pdt.Eks-Aanmanning / 2025 / PN.Sbg atas putusan Pengadilan Negeri Sibolga putusan Nomor : 39 / Pdt.G / 2024 / PN. Sbg Jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 606 / PDT / 2024 / PT. MDN adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum atas Eksekusi a qou tidak dapat dilaksanakan, sepanjang masih berada diatas objek tanah milik Pelawan;
4. Menyatakan sebidang tanah seluas + 210 m2 (dua ratus sepuluh meter persegi) panjang + 21 m (lebih kurang dua puluh satu meter), lebar + 10 m (lebih kurang sepuluh meter) yang terletak di dahulu Desa Pandan, Kec. Sibolga, Kab. Tapanuli Tengah sekarang Lingkungan III, Kel. Pandan, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah sesuai dengan Pengalihan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 3678 / W / SGM / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 atas nama Junaedi Sitanggang yang memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : dahulu berbatas dengan tanah Almh. Nurhayati Lubis
Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan 3 meter
Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah Salmiati Nasution dan
Sevenriani Waruwu
Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan 1 meter
Merupakan Tanah Milik Pelawan;
5. Menghukum Para Terlawan dan barang siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk tunduk dan menjalankan seluruh isi putusan dalam perkara ini setelah putusan ini dijatuhkan dan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Terlawan;
Atau;
Apabila Majelis Hakim yang menangani perkara a quo berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
