Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Sonny Suryadi Ndraha pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kutilang Kelurahan Aek Habil Kecamatn Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya dibengkel las atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa ditelpon oleh Willy (DPO) dan Willy (DPO) berkata diman kau, datang aku yadan etrdakwa mengatakan “dibengkel aku bang, datanglah lalu sekitar pukul18.00 Wib Willy (DPO) datang menmui terdakwa di Jalan Kutilang Kelurahan Aek Habil Kecamatn Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya dibengkel las, kemudian Willy (DPO) mengatakan “mana sisa hasil jualan kemaren” lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada Willy (DPO) dan mengatakan “ini bang sisa hasil yang kemaren tiga ratus ribu rupiah) dan Willy (DPO) mengatakan ini kukasih lagi satu gram, nanti kalau sudah laku kau setor sama aku” sambil memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa ditelpon oleh teman terdakwa saat terdakwa di Jalan Kutilang Kelurahan Aek Habil Kecamatn Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya dibengkel lasdan berkata “lek pesan buah paket seratus lima puluh ya” lalu terdakwa mengiyakannya dan berkata “datang ajalah kemari lek, aku lagi dibengkel las” lalu teman terdakwa tersebut mengiyakannya, lalu terdakwa duduk menunggu teman terdakwa tersebut, selanjutnya tidak berepa lama kemudian datang saksi Zul Efendi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya saksi Zul Efendi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat mendapat informasi ada transaksi jual beli narkotika tanpa izin di Jalan Kutilang Kelurahan Aek Habil Kecamatn Sibolga Selatan Kota Sibolga, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dari tangan tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) botol permen warna putih yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dari samping tempat duduk terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomorImei 1863387041308096, Imei 2:863387041308088 dari tanan sebelah kiri terdakwa. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa berat bersih 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 84/SP.100056/IX/2024 tanggal 04 September 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah adalah 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5232/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sonny Suryadi Ndrahaadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Sonny Suryadi Ndraha pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di alan Kutilang Kelurahan Aek Habil Kecamatn Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatmya dibengkel las atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Jalan Kutilang Kelurahan Aek Habil Kecamatn Sibolga Selatan Kota Sibolga, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut saksi Zul Efendi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian saksi Zul Efendi, saksi Rianto Simamora, saksi Tarmi Padli Gorat melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Sonny Suryadi Ndraha, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dari tangan tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) botol permen warna putih yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dari samping tempat duduk terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomorImei 1863387041308096, Imei 2:863387041308088 dari tanan sebelah kiri terdakwa. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa berat bersih 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 84/SP.100056/IX/2024 tanggal 04 September 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah adalah 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 5232/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sonny Suryadi Ndrahaadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|