Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
113/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
RAMLAN SINAGA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-996/L.2.13.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RAMLAN SINAGA bersama WARDIN TELAMBANUA (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Pantai Kualo yang berada di Dusun II, Desa Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di dalam kapal kayu jenis boat penangkap ikan milik saksi Sukri Tanjung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa Ramlan Sinaga yang sedang duduk bersama WARDIN TELAMBANUA (Daftar Pencarian Orang / DPO) di sebuah kapal kayu jenis boat penangkap ikan milik orang tua Terdakwa yang saat itu sedang bersandar berdampingan dengan kapal kayu jenis boat penangkap ikan milik saksi Sukri Tanjung di Pantai Kualo yang berada di Dusun II, Desa Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah mengajak Terdakwa mengambil battery kapal yang berada di kapal milik saksi Sukri Tanjung. Sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa dan WARDIN TELAMBANUA (DPO) masuk ke dalam kapal milik saksi Sukri Tanjung melalui jendela kapal yang terbuat dari kayu berbentuk 2 (dua) persegi dengan lebar ± 50 cm dengan cara mencongkel jendela kapal tersebut menggunakan 1 (satu) potong kayu yang panjangnya ± 20 cm (Daftar Pencarian Barang / DPB) kemudian Terdakwa dan WARDIN TELAMBANUA (DPO) berjalan masuk menuju bagian mesin kapal tersebut dan mengambil 2 (dua) buah ACCU BATTERY N70 65D31R GS PREMIUM merk ASTRA dari tempat penyimpanan baterai tersebut dengan cara mengangkatnya dan membawanya keluar menuju Kota Sibolga menggunakan becak milik WARDIN TELAMBANUA (DPO). Pada saat di perjalanan, Terdakwa dan WARDIN TELAMBANUA (DPO) berhenti disebuah bengkel milik saksi Paranji Simatupang yang berada di Lingkungan VI Pulau Pane, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah dan menawarkan 2 (dua) buah ACCU BATTERY N70 65D31R GS PREMIUM merk ASTRA kepada beberapa warga yang berada ditempat tersebut dan melakukan transaksi jual beli kepada salah satu warga yang Terdakwa tidak kenali dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa dan WARDIN TELAMBANUA (DPO) pergi dan membagi hasil penjualan baterai tersebut disebuah warung kopi dengan mendapat masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan sisa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa dan WARDIN TELAMBANUA (DPO) gunakan untuk membayar 2 (dua) gelas kopi seharga Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), rokok merk SURYA seharga Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan rokok merk SAMPOERNA seharga Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) dengan sisa sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) Terdakwa ambil untuk diri Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk membeli Narkoba dan bermain judi online. Akibat perbuatan Terdakwa dan WARDIN TELAMBANUA (DPO) yang tanpa ijin mengambil 2 (dua) buah ACCU BATTERY N70 65D31R GS PREMIUM merk ASTRA milik saksi Sukri Tanjung membuat saksi Sukri Tanjung mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |